TANGERANGNEWS.com-Residivis kasus narkoba, FS, 37, ditangkap mengedarkan narkotika jenis sabu di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Derry di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Talagasari, RT01/01, Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa, Jumat 11 April 2025, pukul 22.00 WIB.
"Merespons laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat dan segera melakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Sabtu 19 April 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat brutto 1,83 gram, 1 paket sabu dengan berat brutto 2,20 gram, 1 ponsel, 1 timbangan digital dan bekas bungkus rokok.
"Total berat 4,03 gram sabu yang diamankan yang diakui kepemilikannya oleh pelaku residivis FS," kata Rabiin.
Rabiin menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram ini dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.