TANGERANGNEWS.com-Dua pria inisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat ditangkap usai melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi online Gocar di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Modus yang dilakukan para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi, seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar, pada Kamis 24 April 2025.
Setelah pesanan diterima, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Namun sebelum sampai tujuan, di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, korban MR, 34, dieksekusi.
"IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.
Usai melakukan aksi sadisnya, kedua pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang dan membawanya untuk dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga.
"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," beber Zain.
Ternyata, mobil Toyota Calya Nopol B-1227-DZO tersebut dijual kepada seorang anggota Polres Metro Tangerang, yang tidak diketahui oleh tersangka.
Saat hendak transaksi, petugas merasa curiga karena mobil tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menemukan ada bercak darah pada jok mobil, serta bekas stiker taksi online yang baru saja dicopot.
Tersangka IT langsung diamankan saat bertransaksi dengan petugas di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis 24 April 2025, pukul 21.00 WIB
Dari hasil interogasi, IT mengakui mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH. Selanjutnya, NH ditangkap pukul 23.25 WIB, di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.