TANGERANG-AMPL (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan) geram mendengar bahwa Surat Perintah Bupati untuk mengeksekusi penyegelan 10 (sepuluh) tungku peleburan besi PT Power Steel Mandiri (PT. PSM) yang menyebabkan terjadinya polusi udara ternyata ‘dimandulkan’.
Dari 10 tungku yang diperintahkan Bupati Tangerang untuk ditutup ternyata hanya empat tungku yang ditutup.
“Padahal sudah nyata-nyata bahwa seluruh tungku yang dioperasikan oleh PT PSM merupakan sumber masalah pencemaran udara sesuai dengan hasil penelitian BLHD Kabupaten Tangerang,” ujar Mahmud yang tergabung dalam AMPL.
Dalam sidaknya, BLHD menemukan bahwa empat tungku yang tidak tercantum dalam dokumen AMDAL, dan 6 tungku belum berfungsi optimal dan belum melakukan uji emisi secara berkala.
“Hal ini tertuang dalam SP II BLHD kepada PT. PSM dengan No. Surat 862-1/328-BLHD tanggal, 23 Maret 2011, dan tercantum juga dalam Surat Laporan Hasil Kunjungan BLHD ke PT. PSM dengan No. Surat 658-31/800 – BLHD,” ujar Mahmud.
“Kenapa dalam proses pelaksanaan eksekusi, hal tersebut diperdebatkan lagi, dan ujung-ujungnya hanya 4 (empat) tungku yang ditutup?” tanyanya. (DRA)