TANGERANG-Simpang ,35, begitu namanya, dia adalah warga Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Setelah beberapa bulan kabur, dirinya akhirnya tertangkap petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang lantaran menjadi pembunuh seseorang bernama Slamet ,39, warga Kampung Cikoleng, RT 2/2, Desa Cikoleang, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor pada 31 Juli 2011 lalu.
Kepada wartawan, Simpang mengakui itu semua adalah atas perintah temannya, sekaligus seorang pengusaha limbah di Mauk, Kabupaten Tangerang bernama Agam. “Saya dibayar Rp5 juta. Tak hanya saya saja kok, ada teman saya satunya lagi bernama Asnin. Masing-masing dapat Rp5 juta,” terang Simpang, Kamis (17/11).
Peristiwa itu dikauinya, berawal karena merasa iba melihat Agam yang menceritakan permasalahan rumah tangganya. Agam mengaku, istrinya bernama Ijah pernah kepergok selingkuh dengan Slamet. Agam yang mengetahui itu akhirnya merasa kecewa. Apalagi, Slamet merupakan sahabatnya juga. Rupanya dibalik itu, Agam menyimpan dendam dan meminta bantuan Simpang dan Asnin untuk bisa menghabisi Slamet.
Direncakanlah hari pembunuhan oleh Agam. Simpang dan Asin serta Agam seolah seperti tidak ada masalah menjemput korban di rumahnya di wilayah Gunung Sindur.Lalu, Slamet di bawa ke lapangan terbang Air Modeling, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Sesampai di sana, korban Slamet langsung dipukuli dengan batu. Setelah tewas, korban dibawa dan dibuang ke Pinggir Kali Cimanceri, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
“Saya cuma pukul sekali. Kalau Agam memukul berkali-kali dengan batu bata,” ungkap Simpang. Kanit Reskrim Polsek Mauk, Bripka Sutarjo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penemuan KTP korban di lokasi pembuangan mayatnya.
Setelah diselidiki, ternyata korban memiliki hubungan khusus dengan Ijah, istri dari Agam yang juga otak pembunuhan tersebut.“Setelah dilakukan pengembangan, kita langsung menangkap tersangka di rumahnya di Gunung Sindur. Sementara ke dua pelaku lainnya masih buron. Motif dari pembunuhan ini adalah cemburu,” kata Sutarjo. Menurut Sutarjo, pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.(RAZ/DRA)