Connect With Us

Empat Curanmor Ditembak, Satu Tewas

| Selasa, 31 Januari 2012 | 20:05

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)


 
TANGERANG-Empat dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak aparat Polres Metro Kabupaten Tangerang, karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus, Senin (30/1) malam. Salah satu pelaku berinisial HMR alias Man, 27,  tewas di tempat.
 
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan para tersangka ini tergabung dalam dua kelompok. Diantaranya RDS alias Sedi , 19, ZN alias Zul, 24, dan RDW alias Rangga , 25, yang kakinya dilumpuhkan timah panas, serta MRD alias Yan, 29, tergabung dalam kelompok Lampung.

“Sedangkan tersangka MHR yang tewas berasal dari kelompok Aceh. Mereka terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dibawa untuk pengembangan kasus curanmor,” katanya, Selasa (31/1).
 
Menurut Shinto,ada sebanyak 34 laporan polisi di wilayah hukum Polres Kabupaten Tangerang terkait pencurian yang dilakukan para tersangka. "Para pelaku biasa beraksi di sejumlah tempat seperti kawasan Kresek, Cikupa, Pasar Kemis, Curug dan Pondok Aren," katanya.
 
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kuci leter T dan leter Y untuk merusak kunci kontak motor. Mereka juga menggunakan senjata tajam dan senpi jika terdesak saat melakukan pencurian. “Termasuk yang kita tangkap adalah pelaku HRM yang menembak paha korbannya saat beraksi mencuri motor di sebuah klinik di Pondok Aren, pada beberapa waktu lalu," terang Shinto.
 
Shinto menjelaskan, pelaku di tangkap saat mereka bertransaksi. Petugas langsung melakukan penyamaran untuk meyergap mereka. “Tersangka RDS, ZN, RDW dan MRD ditangkap dikontrakan di Cikupa. Sementara HRD ditangkap di jalan di kawasan Cikupa,” paparnya.
 
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti lima anak kunci leter T berikut gagangnya dan satu buah kunci leter Y. Selain itu, empat unit sepeda motor yakni Yupiter Z warna hitam, Mio warna hitam, Yupiter MX warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam.
 
Shinto menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 sampai 7 tahun penjara. Saat ini, empat kawanan lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Bang Tab, Dodi, Bang Law dan Vijay.(RAZ)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Sudah Dimulai, Begini Cara Daftar Online Pra-SPMB Kota Tangerang

Sudah Dimulai, Begini Cara Daftar Online Pra-SPMB Kota Tangerang

Senin, 21 April 2025 | 18:07

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan resmi memulai tahapan pendaftaran Pra-SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk jenjang SD dan SMP

MANCANEGARA
Kasus Pertama Belatung Menginfeksi Manusia Ditemukan di Meksiko, Begini Proses Terjangkitnya

Kasus Pertama Belatung Menginfeksi Manusia Ditemukan di Meksiko, Begini Proses Terjangkitnya

Minggu, 20 April 2025 | 10:46

Kementerian Kesehatan Meksiko melaporkan temuan mengejutkan, seorang perempuan lansia berusia 77 tahun dari Acacoyagua, wilayah selatan Chiapas, terinfeksi myiasis atau belatungan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill