TANGERANG-Sidang mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang, yakni dr IS telah digelar di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang sekitar pukul 09.00 WIB-10.23 WIB, Senin (13/02/2012).
Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa terdakwa dr IS telah mengirimkan 867 surat email kepada atasannnya dr Bambang Gunawan, dr Shierly (istri dr Gunawan), dan Dirut RSUD Kabupaten Tangerang dr MGM Mamahit serta dr JT yang diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dr IS. Dengan alasan itu, dr Bambang Gunawan melaporkan dr IS ke Polres Metro Kota Tangerang.
" Terdakwa mengirimkan email tersebut melalui Blackberry, melalui alamat email
terdakwa dan ada juga melalui akun facebook ," ujar salah seorang JPU bernama Putri Ayu.
Tulisan email itu dikirim dr IS sejak 23 April - 23 September 2010. Salah satu isi email tersebut tentang gunjingan kepada dr Bambang Gunawan. "Bambang Gunawan dan dr JT disebut IS sebagai maniak seks serta tukang Kibul bin bohong. Sedangkan istri dr Bambang disebut sebagai orang yang munafik, " katanya.
JPU mendakwa dr IS dengan tiga pasal. Yang pertama, Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE. Yang kedua Pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar dikatahui umum. Yang ketiga Pasal 311 ayat 1 kUHP, pencemaran tertulis, dituduhkan telah malakukan fitnah.
Mendengar itu, terdakwa menangis. Hakim lalu bertanya kepada dr IS. Namun, tangisnya lebih besar. Kemudian hakim meminta dr IS menahan diri.
"Tolong kendalikan diri anda, sebab ini dalam persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Sementara itu, pengacara dr IS, Ficky Fiher Achmad dari OC Kaligis mengatakan, dr IS diminta tidak dilakukan penahanan.
"Namun, yang pasti email itu ditulis lantaran serangkaian peristiwa yang menimpa klien kami. Kami akan buka nanti dalam eksepsi," ujarnya. (
DRA)