TANGERANG-Penganiayaan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMK Jalupang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Annisa Nurhidayah, 18, divonis hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun. Putusan tersebut seuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi, majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun, karena melanggar pasal Pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Ketua Majels Hakim I Made Suparta.
Dengan demikian, lanjut I Made, terdakwa tidak perlu menjalani penjara jika selama 1 tahun jika tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Namun jika terdakwa melanggar, maka akan dipenjara selama 6 bulan tanpa proses pengadilan,” ungkapnya.
Sementara yang menjadi perimbangan majelis hakim, yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka. Yang meringankan terdakwa masih berstatus mahasiswi dan mengakui semua perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kepada majelis hakim, Annisa menyatakan menerima. Begitu juga JPU, menerima putusan tersebut.
Namun keluarga korban, Dayang Cantika, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Menurut Ayah Dayang, Sulaiman, putusan tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai. “Saya tidak puas dengan putusan. Saksi yang melihat penganiayaan itu, Sahrudin, tidak hadir tiga kali persidangan,” katanya usai sidang.
Sementara itu, Annisa Nurhidayah menangis saat keluar ruangan sidang. Ia dirangkul oleh keluarganya meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti diketahui, Dayang Cantika, 15, siswi Kelas 1 SMK PGRI Jelupang, Tangerang, dianiaya oleh 5 orang seniornya hingga harus dirawat di rumah sakit. Salah satu pelaku adalah Annisa Nurhidayah.
Peristiwa naas terjadi pada tanggal 19 Februari 2011. Saat itu seniornya, cowok maupun cewek menyuruhnya melakukan pus up sebanyak 100 kali. Karena tidak kuat, ia langsung dipukuli dan diinjak-injak. Kejadian itu disaksikan langsung oleh dua teman Dayang, yakni Ayu Taradipa dan Sayeti.
Akibat penganiayaan itu, sekujur badannya memar, ulu hatinya terasa sakit, serta tangannya susah digerakkan. Bahkan saat hendak pulang ke rumah, Dayang harus diantar oleh teman-temannya. Akhirnya, Dayang dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang untuk menjalani perawatan.(RAZ)