Tiga orang saksi dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran lingkungan, Direktur PT Power Steel Mandiri Agus Santoso Tamun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (15/3). Ketiganya adalah Direktur Marketing PT Power Steel Rudi Santoso, Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Budi Mulia H. Surdi dan warga sekitar pabrik M Roni.
Dalam keterangannya, Direktur Marketing PT Power Steel Rudi Santoso mengatakan, pada tahun 2005 hingga 2007, perusahaan memiliki 2 cerobong untuk 6 tungku peleburan baja dan telah memiliki Amdal. Pada September 2010, ditambah pemasangan 4 tungku, namun belum memiliki izin untuk dioperasikan.
"Sampai sekarang yang empat tungku belum dioperasikan, karena saat dipasang dua cerobong dan diuji, hasilnya tidak bagus, jadi masih diganti beberapa kali," kilahnya.
Ketika ditanya Katua Majelis Hakim I Made Suparta terkait teknis pemasangan tungku, Rudi mengaku tidak mengetahuinya. "Masalah teknis pemasangan itu dilakukan almarhum pak Harry yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Operasional. Jadi saya tidak mengerti," katanya.
Sementara H. Surdi mengaku jarang melihat asap tebal yang keluar dari tungku peleburan di pabrik. Ia pun mengaku warga setempat tidak ada yang sakit berat akibat asap tersebut. "Saya pernah liat. Kalau warga yang sakit paling biasa aja, seperti flu. Tapi yang sakit berat saya tidak tahu itu karena asap atau bukan," tambahnya.
(RAZ)