TANGERANGNEWS-Penghuni perumahan menengah dan elit di Kota dan Kabupaten Tangerang tidak sedikit yang mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT) di bawah umur. Itu terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Care International Indonesia (CII) yang mencatat sebanyak 9.832 PRT di bawah umur bekerja di perumahan-perumahan daerah tersebut.
”Hil survey yang kami lakukan di Tangerang ini banyak terdapat PRT berusia di bawah 18 tahun yang bekerja di perumahan-perumahan menengah dan elit,” kata Djazirotin Nikmah, Project Officer Cantrik CII di sela-sela seminarnya dalam memperingati penghapusan pekerja anak Internasional di Tangerang, hari ini.
Karena itu lanjut Djazirotin, Pemkot dan Kabupaten Tagerang harus segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat ketentuan tersebut, bahwa mempekerjakan seseorang dibawah umur adalah pelanggaran. “Perda ini harus segera dibentuk oleh pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang, sebagai tindak lanjut dari Pasal 1 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,”kata Djazirotin.
Menyikapi masalah itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Ahsan Anahar menaggapi secara baik desakan tersebut, bahwa wacana dibentuknya Perda pelarangan mempekerjakan seseorang dibawah umur itu memang diperlukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 1 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
”Dengan payung hukum daerah ini, tentunya kami akan lebih kuat untuk bertindak tegas kepada siapapun yang melanggarnya,” kata Ahsan Anahar. Namun demikian, sebelum wacana Pembuatan Perda itu digulirkan, terlebih dahulu, Pemkot Tangerang harus mensosialisasikan rencana tersebut dengan cara mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat, bahwa sesorang yang berusia dibawah 18 tahun itu harus diberikan pembinaan dan perlindungan, bukan untuk dipekerjakan. (doy)