Connect With Us

Didenda Rp1 M, Direktur Sanex Divonis Dua Tahun Penjara

| Selasa, 8 Mei 2012 | 16:23

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


TANGERANG
-Persidangan Direktur Utama PT Power Steel Mandiri (sebelumnya PT Sanex Steel), yakni Agus Santoso Tamun dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/5).
 
Dalam putusannya, hakim  menyatakan, penjara dua tahun plus denda Rp 1 miliar. Sanksi itu dikarenakan , perusahaan itu telah melakukan  pencemaran lingkungan pabrik besi yang dikelolanya.

Menurut Ketua Majelis Hakim, I Made Suparta, Agus Santoso Tamun hanya terbukti dakwaan subsider, yakni adanya kelalaian dalam mengelola asap pabrik besi yang dipimpinnya. Sementara dakwaan primer, berupa kesengajaan mencemari lingkungan, dianggap tidak ada. Karena itu pula majelis hakim hanya memvonis dua tahun penjara. Sementara tuntutan mencapai lima tahun.

Untuk kasus tersebut, Agus yang dianggap mencemarkan lingkungan atas aktivitas pabriknya di komplek industri Millenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang, diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Plus dakwaan subsider, pasal 99, dan lebih subsider lagi pasal 102.

Akan tetapi, meskipun divonis dua tahun penjara, Agus tidak terima. "Apakah saudara menerima, pikir-pikir, atau mau banding? Silahkan anda berkonsultasi dengan kuasa hukium," ujar Suparta.

Setelah berkonsultasi sesaat, Agus menyatakan naik banding atas vonis majelis hakim. Vonis itu dianggap terlalu tinggi. "Tentunya kami tidak terima, karena semestinya klien kami tidak dihukum atau dibebaskan," ucap Gunawan Nanung, Kuasa hukum Agus Santoso Tamun.
Sikap keberatan bukan hanya ada di kubu terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut juga tidak terima. "Kami juga minta banding. Karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan. Masak perusak lingkungan cuma dihukum dua tahun," ucap Sukamto, JPU.

Menurut Sukamto, adalah hak hakim memvonis dua tahun penjara. Jauh dari seharusnya lima tahun. Namun karena vonis terlalu ringan, selaku JPU kasus tersebut, dirinya menyatakan banding. "Hakim silahkan saja menafsirkan bahwa dakwaan primer tidak terbukti. Tapi keyakinan kami ada unsur kesengajaan, makanya kami upaya hukum lagi," ucapnya.(DRA)

WISATA
6 Cara Hindari Pungli di Tempat Wisata agar Liburan Tetap Nyaman

6 Cara Hindari Pungli di Tempat Wisata agar Liburan Tetap Nyaman

Sabtu, 19 April 2025 | 17:27

Tempat wisata seharusnya menjadi ruang aman untuk melepas penat dan menikmati liburan. Sayangnya, praktik pungutan liar (pungli) masih kerap ditemukan di sejumlah destinasi wisata, terutama di wilayah Tangerang dan sekitarnya

NASIONAL
Hari Kartini, PRENAGEN Ajak Perempuan Ubah Stigma Kehamilan

Hari Kartini, PRENAGEN Ajak Perempuan Ubah Stigma Kehamilan

Senin, 21 April 2025 | 20:05

Dalam semangat Hari Kartini yang identik dengan perjuangan dan peran perempuan, Kalbe Nutritionals melalui PRENAGEN, brand nutrisi kehamilan terpercaya di Indonesia, meluncurkan kampanye “Siapa Takut Jadi Ibu!”.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BISNIS
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

Rabu, 16 April 2025 | 21:22

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada Rabu, 16 April 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill