TANGERANG-Persidangan Direktur Utama PT Power Steel Mandiri (sebelumnya PT Sanex Steel), yakni Agus Santoso Tamun dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/5).
Dalam putusannya, hakim menyatakan, penjara dua tahun plus denda Rp 1 miliar. Sanksi itu dikarenakan , perusahaan itu telah melakukan pencemaran lingkungan pabrik besi yang dikelolanya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, I Made Suparta, Agus Santoso Tamun hanya terbukti dakwaan subsider, yakni adanya kelalaian dalam mengelola asap pabrik besi yang dipimpinnya. Sementara dakwaan primer, berupa kesengajaan mencemari lingkungan, dianggap tidak ada. Karena itu pula majelis hakim hanya memvonis dua tahun penjara. Sementara tuntutan mencapai lima tahun.
Untuk kasus tersebut, Agus yang dianggap mencemarkan lingkungan atas aktivitas pabriknya di komplek industri Millenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang, diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Plus dakwaan subsider, pasal 99, dan lebih subsider lagi pasal 102.
Akan tetapi, meskipun divonis dua tahun penjara, Agus tidak terima. "Apakah saudara menerima, pikir-pikir, atau mau banding? Silahkan anda berkonsultasi dengan kuasa hukium," ujar Suparta.
Setelah berkonsultasi sesaat, Agus menyatakan naik banding atas vonis majelis hakim. Vonis itu dianggap terlalu tinggi. "Tentunya kami tidak terima, karena semestinya klien kami tidak dihukum atau dibebaskan," ucap Gunawan Nanung, Kuasa hukum Agus Santoso Tamun.
Sikap keberatan bukan hanya ada di kubu terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut juga tidak terima. "Kami juga minta banding. Karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan. Masak perusak lingkungan cuma dihukum dua tahun," ucap Sukamto, JPU.
Menurut Sukamto, adalah hak hakim memvonis dua tahun penjara. Jauh dari seharusnya lima tahun. Namun karena vonis terlalu ringan, selaku JPU kasus tersebut, dirinya menyatakan banding. "Hakim silahkan saja menafsirkan bahwa dakwaan primer tidak terbukti. Tapi keyakinan kami ada unsur kesengajaan, makanya kami upaya hukum lagi," ucapnya.(DRA)