TANGERANG-Karena tidak terima dilakukan pergantian antar waktu (di PAW) atas anggota DPRD Kabupaten Tangerang H Tabrawi, tim bintang sembilan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) akan melakukan gugatan kepada KPU Kabupaten Tangerang.
Pasalnya PAW itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor. 22 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat Nomor 134/KPU-Kab.Tng-015436389/V/2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Surat itu berisi hasil penelitian dan verifikasi bakal calon PAW anggota DPRD Kabupaten Tangerang PPNUI pengganti Tabrawi, anggota DPRD yang bakal di PAW.
Penggantinya yaitu H Rahmat Raharja Caleg DPR RI PPNUI. Surat itu ditembuskan kepada KPU Pusat, KPU Provinsi Banten, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang.
“Surat KPU tentang PAW H Tabrawi itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 22 tentang Pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW,” ujar Arip Mulyana, Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang.
Menurut Arip harusnya berdasar Peraturan KPU tersebut anggota DPRD yang di-PAW, digantikan oleh Caleg pada Dapil yang sama. Atau apabila tidak ada diambil dari Dapil lainnya. Jika tidak ada lagi diambil dari Dapil terdekat yang terdapat dari Kabupaten/kota lainnya. Barulah diambil dari Caleg DPR RI.
“Namun yang terjadi pada proses PAW H Tabrawi, langsung digantikan Rahmat Raharja caleg DPR RI Dapil Kota Serang. Ini yang kami pertanyakan," katanya.
Terkait kondisi ini, Tim Bintang Sembilan menilai ada upaya pendzaliman terhadap Tabrawi yang dilakukan secara terstruktur antara PPNUI dan KPU Kabupaten Tangerang.
Kata Arip jika proses PAW ini ditempuh secara prosedur sesuai aturan berlaku, pihaknya tidak akan menggungat. Namun faktanya terang Arip ada kesalahan prosedur. “Kami akan bawa masalah ini ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” ancamnya.(DRA)