TANGERANGNEWS-Rosdiana,16, seorang gadis warga Kampung Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digilir enam orang pemuda yang mengajaknya mabuk minuman keras.
Enam pelaku tersebut adalah Erik, Rusdi, Rendi, Solihin, Nawi dan
wanta. Semua berawal dari korban Rosdiana yang pertama kali mengenal
Erik dan Rusdi, kemudian Rosdiana yang masih lugu itu diajak
jalan-jalan kemudian diajari minum-minuman keras. Setelah mabuk, Rosdiana kemudian disetubuhi oleh Erik, setelah itu pelaku bergantian melakukannya.
Setelah diperkosa, korban kemudian ditelantarkan para pelaku. Setelah sadar, korban mengadukannya ke Zaenudin orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten, Kompol. Ary Wibowo
membenarkan tentang kasus pelecehan seksual yang dialami korban
Rosdiana. " Dari Polsek berkasnya dilimpahkan di Polres, dan para
tersangka terancam melanggar undang-undang perlindungan anak dengan
ancaman maksimal 15 tahun penjara " tegas Ary Wibowo. (Sly)