Connect With Us

5 Tersangka Pengeroyok Anggota FBR Ditangkap

| Jumat, 29 Juni 2012 | 17:44

Lima orang ormas yang ditangkap petugas Polres Metro Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Polres Metro Kabupaten Tangerang menetapkan lima tersangka dari 14 orang yang diamankan karena terlibat pengeroyokan Muhidin alias Picuk yang tewas pada Rabu (27/6) lalu di Ruko Sabar Ganda, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Muhidin diketahui adalah Ketua FBR Gardu Tapak Jalak.

Selain menetapkan tersangka dan sudah menangkapnya, polisi juga mengamankan barangbukti berupa 15 bilah senjata tajam berupa golok dan pedang, serta dokumen keanggotaan ormas Pemuda Pancasila (PP) dari para tersangka.

 Menurut Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, ke lima tersangka tersebut diantaranya ML alais Mul, AJ, AK alias Aku, AB alias Aap dan YM alias Sucan. “Kami tegaskan siapapun yang melakukan tindakan anarkis akan kita tangkap. Sesuai dengan janji kami, apalagi ini telah menghilangkan nyawa orang lain,: katanya, Jumat (29/06/2012).

Menurut Kapolres, saat penyerangan bersama puluhan massa, YM alias Sucan diketahui yang melakukan eksekusi korban. “Sementara empat tersangka lainnya ikut serta, hingga mengakibatkan korban tewas,” katanya.

 Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, motif penyerangan tersebut marupakan aksi balas dendam, karena pada tanggal 26 Juni 2012, anggota FBR melakukan penyerangan ke Pos PP Ranting Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, serta pengrusakan steam motor anggota PP yang mengakibatkan satu orang korban luka.

 “Untuk sementara motifnya balas dendam. Tapi masih kita kembangkan apakah ada motif lain. Karena kasus ini berawal dari rentetan penyerangan sebelumnya,” terangnya.

 Dari aksi penyeroyokan tersebut, Muhidin, warga Gang Bambu Pabuaran, RT 05/07, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel ini tewas akibat luka bacokan di kepala belakang, dada kiri dan kanan, perut hingga usus terburai, pangkal paha kanan, dagu dan leher belakang.

“Ke lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (RAZ)

KOTA TANGERANG
Seleksi Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Dikawal Kejaksaan

Seleksi Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Dikawal Kejaksaan

Senin, 21 April 2025 | 20:45

Seleksi Calon Direktur Umum (Dirum) Perusahaan umum daerah (Perumda) PDAM Tirta Benteng, Kota Tangerang telah masuk dalam tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta Wawancara.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

NASIONAL
Hari Kartini, PRENAGEN Ajak Perempuan Ubah Stigma Kehamilan

Hari Kartini, PRENAGEN Ajak Perempuan Ubah Stigma Kehamilan

Senin, 21 April 2025 | 20:05

Dalam semangat Hari Kartini yang identik dengan perjuangan dan peran perempuan, Kalbe Nutritionals melalui PRENAGEN, brand nutrisi kehamilan terpercaya di Indonesia, meluncurkan kampanye “Siapa Takut Jadi Ibu!”.

TANGSEL
Komisi I DRPD Sebut Kartini Masa Kini Bersinar di Tangsel

Komisi I DRPD Sebut Kartini Masa Kini Bersinar di Tangsel

Senin, 21 April 2025 | 23:56

Semangat Kartini menggema kuat di Tangerang Selatan (Tangsel), seiring dengan munculnya banyak perempuan tangguh yang tampil memimpin dan mengambil peran penting di berbagai bidang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill