Connect With Us

Dedi Rustandi Ditetapkan Sebagai DPO

| Rabu, 15 Juli 2009 | 15:13

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan segera melayangkan surat koordinasi kepada Polres Metro Kota dan Kabupaten Tangerang terkait penetapan Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal menjadi anggota DPR bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono saat ditemui Tangerangnews dikantornya hari ini. "Kejaksaan sedang mempersiapkan suratnya untuk meminta bantuan secara resmi kepada Kepolisian untuk mencari kedua caleg tersebut. Selain dengan Polres, kami juga melakukan koordinasi dengan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang karena yang bersangkutan kan itu masih anggota Dewa. Ya mungkin besok kita bisa keluarkan suratnya," katanya. Menurut Suyono, Meski ke-2 caleg tersebut divonis 6 bulan penjara pada akhir Maret 2009 lalu, masa tahananya tidak akan habis sebelum mereka tertangkap. "kita Tidak melihat masa penahanan," katanya. Seperti diketahui, Selasa (24/3) lalu Kejari Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, Rt 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02). Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Ny Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, langsung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(rangga)
KAB. TANGERANG
Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tangerang Mulai Dicopot

Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tangerang Mulai Dicopot

Senin, 25 November 2024 | 12:15

Memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

OPINI
Peringatan HGN: Guru Butuh Kesejahteraan Baru, Bukan Kesejahteraan Semu

Peringatan HGN: Guru Butuh Kesejahteraan Baru, Bukan Kesejahteraan Semu

Senin, 25 November 2024 | 15:39

Bulan November lekat dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN), tepatnya di tanggal 25. Mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA, bahkan wali murid pun ikut andil dalam perayaannya.

TEKNO
Buka 4 Gerai di Tangerang Raya, Digiplus Hadirkan Beragam Gagdet Terbaru

Buka 4 Gerai di Tangerang Raya, Digiplus Hadirkan Beragam Gagdet Terbaru

Sabtu, 23 November 2024 | 16:41

Digiplus salah satu unit bisnis dari peritel gaya hidup ternama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP), menyambut baik atas meningkatnya kebutuhan akan gadget dan teknologi di tengah masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill