TANGERANG-BP2T Kabupaten Tangerang mulai berencana akan membatasi izin pemasangan spanduk bagi para calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Hal itu dilakukan untuk mencegah maraknya spanduk liar yang dipasang jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tangerang nanti.
“Kami akan perketat izin untuk pemasangan baligho dan spanduk pasangan calon di Pemilukada nanti,” jelas Sekretaris BP2T Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat.
Ujat menjelaskan, bahwa sama seperti spanduk atau baliho komersial lainnya spanduk atau baliho tetap harus memeliki izin dan tidak boleh ditempelkan di sembarang. “Memasang spanduk atau baliho kan ada aturannya, karena ini menyangkut masalah ketertiban umum dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Selain itu walaupun untuk pemasangan sendiri menurut Ujat spanduk atau baliho tersebut ditempelkan dengan jalan di paku di pepohonan jelas itu melanggar. “Maka untuk perizinannya kami hanya akan memberikan di tempat-tempat yang seharusnya seperti di tempat-tempat pemasangan iklan,” katanya.
Ujat mengtatakan hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bupati Tangerang Ismet Iskandar. “Bupati sudah mengancang-ancang itu dari jauh hari, beliau ingin perjalan pilkada nanti lebih bersih lagi,” ujarnya. (DRA)