Connect With Us

Pembunuh Mahasiswi UIN Didakwa Mati

| Kamis, 9 Agustus 2012 | 16:44

Kapolres Metro Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo menunjukan foto DPO. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-JPU kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendakwa seluruh pelaku dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan juga Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
 
Dakwaan ini dibacakan langsung dua orang JPU yakni Lukman Hakim dan Hartono, dihadapan Ketua Majelis Hakim Mahri, dan empat terdakwa, antara lain, Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Orag bin Sabar. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Norif Suhendar, dan Endang, tidak dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (9/8).
 
“Atas perbuatan para terdakwa, kami kenakan mereka pasal primer yakni 340, dan pasal subsider 338 dan 285, dengan ancaman hukuman mati,” kata Hartono, anggota JPU, yang sebelumnya menerangkan kronologis kasus pembunuhan Izzun Nahdiyah, yang diotaki Oleng.
 
Dalam krnologis sendiri, JPU menganggap Oleng menjadi aktor utama pembunuhan dan pelaku penggorokan. Sedangkan lima orang terdakwa lainnya dianggap berperan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut. “Sholeh yang melakukan penggorokan, sedangkan lima orang lainnya, sebelum membunuh melakukan pemerkosaan dan memegangi kaki serta tangan korban sebelum Oleng menggorok lehernya,” tandasnya.
Mendapatkan dakwaan berlapis, Ketua Hakim Mahri memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pendapat. Saat itu juga, Oleng yang dianggap melakukan pemerkosaan menolak hal itu. Menurutnya, dia hanya membunuh dan tidak memperkosa. “Maaf yang mulia, saya tidak memperkosa, saya hanya membunuh,” akunya seakan tidak menerima dakwaan JPU.
 
Mahri pun kemudian menasihati terdakwa. Menurut Mahri nanti akan diberikan waktu pembelaan, yang diminta hakim adalah, para tedakwa baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya untuk menanggapi hal ini dalam bentuk runutan sidang. “Kalau memang keberatan, nanti kami berikan waktu. Nah, kuasa hukum harap melakukan upaya hukum yang diinginkan terdakwa,” pintanya.
 
Saat itu juga, Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinand Montororing mengaku akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Yang mulia hakim, saya minta salinan berita acara dakwaan. Sebab, kami ingin mempelajarinya dan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU,” pinta Ferdinand.

KOTA TANGERANG
Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Rabu, 2 April 2025 | 12:23

Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill