Reporter : Ganang
TANGERANG-Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Tangerang menunggu laporan gugatan KPU Kabupaten Tangerang oleh Wawan Sanwani dan Muhammad Amin. Keduanya merupakan pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang dari jalur independen. Gugatan ini dilayangkan pasca ditolaknya berkas pencalonannya.
Koordinator Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa mengaku, pihaknya belum menerima gugatan dari pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang dari jalur independen Wawan Sanwani dan Muhammad Amin. “Panwas belum menerima laporan mereka,” ungkapnya kepada
TangerangNews.com, Selasa (28/8).
Lanjutnya, jika memang pasangan itu hendak melaporan kepada kami, sesuai aturan akan diberikan tenggat waktu tujuh hari. Terhitung sejak persoalan yang dihadapi oleh pasangan Wawan dan Amin. “Jika memang mereka mau melaporkan masalah ini ke Panwaslu ya ditenggat selama tujuh hari. Setelah itu masalah ini dianggap sudah kedaluarsa,” ucapnya.
Dalam kasus ini menurut Nurkhayat, pihaknya melihat ada dua versi keterangan yang berkembang. Sehingga untuk menuntaskan kasus ini Panwas akan memanggil pihak-pihak terkait yakni KPU Kabupaten Tangerang dan pasangan Wawan dan Amin.
“Itu kalau dia melapor kepada kami. Tapi kalau dia melapor ke Banwaslu atau pihak lainnya ya kami yidak bisa mengintervensi, itu hak mereka. Tapi kami akan mengontrol masalah ini,” terangnya.
Nurkhayat menjelaskan berdasarkan informasi persoalan yang berkembang terkait penolakan penyerahan berkas pasangan Wawan dan Amin. Versi pertama dari Wawan Sanwani yakni saat menyerahkan dirinya tiba di KPU sebelum pukul 24.00 Wib.
Sedangkan versi KPU, pasangan itu tiba lebih dari pukul 24.00 WIB. “Ada dua versi dalam masalah ini, memang nantinya berujung pada dasar peraturan KPU yang sudah dibuat,” tandasnya.
Dua aturan yang menjadi acuan kata Nurkhayat yakni, berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang nomor 005/Kpts/KPU-Kab/Tng-015.436389/VII/2012 Tentang Penetapan Persyaratan Dukungan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Tangerang periode 2013-2018.
Serta berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang nomor 056/Kpts/KPU-Kab/Tng-015.436389/VII/2012 Tentang Penetapan Prosentase Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang periode 2013-2018.
Diberitakan sebelumnya, pasca ditolaknya berkas pencalonannya, pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang dari jalur independen Wawan Sanwani dan Muhamad Amin berencana melakukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Tangerang. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan tim kuasa hukum guna melakukan ‘perlawanan’ atas keputusan penyelenggara pemilu di Kabupaten Tangerang.