Connect With Us

Polisi Kabupaten Tangerang Dicopot

| Senin, 3 September 2012 | 21:29

Polisi (tangerangnews / rangga)

TANGERANG - Anggota Polres Kota Tangerang bernama Arianda (29) berpangkat Brigadir, harus rela baju kebesaran Polrinya dilucuti di depan rekan-rekannya, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Kota Tangerang, Senin (3/9).

Brigadir Arianda sendiri dicopot dari keanggotaan Polri karena terlibat kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.   Informasi yang dihimpun,Brigadir Arianda dengan nomor registrasi pegawai 751220532 ini memiliki catatan buruk di Propam Polres Kota Tangerang, melalui serangkai kegiatan indispliner (tidak patuh) pada tugas dan fungsi sebagai anggota kepolisian.   "Yang bersangkutan sudah sering kali tersangkut kasus dan sering mangkir dari dinas sehingga sudah sering terkena sidang indisipliner hingga Mutasi Demosi," tegas Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Tri Hartono.

  Selain itu, lanjut Kasie Propam, dia juga pernah tertangkap tangan oleh Resmob Polres Jakarta Barat di Kampung Ambon Jakarta Barat, lantaran membawa beberapa gram sabu-sabu yang baru saja dia beli ditempat tersebut.   "Dia tertangkap tangan membawa sabu-sabu oleh anggota Polres Jakarta Barat. Selanjutnya diproses secara hukum dan divonis hukuman kurungan selama satu tahun oleh pengadilan Jakarta barat," papar Kasie Propam sembari menjelaskan, bahwa pelaku sempat bertugas di Polsek Kresek sebagai anggota Sentra Pelayanan kepolisian (SPK).   Brigadir Arianda didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 6 C No 2 Tahun 2003 tentang mangkir dari dinas, serta pasal 11 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian dan pemecatan anggota Polri.  

"Sebelum didakwa dengan pasal berlapis dia mendapatkan sidang internal Ankum (atasan hukum) yakni Kapolres, setelah melalui persidangan tersebut pelaku akhirnya didakwa dengan pasal 11 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003. Hingga akhirnya mengikuti upacara PTDH dihalaman Polres dengan disaksikan seluruh kesatuan," ungkap Kasie Propam.   Sementara itu, terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan dengan anggota yang

melakukan tindakan indisipliner, bahkan melakukan tindak kejahatan.   "Setiap anggota yang terlibat atau tersangkut kasus kriminal dan narkoba khususnya dikepolisian yang ada di Polres Kota Tangerang, akan kami tindak tegas mulai dari sidang hingga pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Kapolres.   Kapolres juga menghimbau, kejadian ini agar tidak terulang lagi pada anggota kepolisian dikemudian hari.
OPINI
Pemutihan Pajak Tanpa Pemutihan Sistem Hidup, Rakyat Terus Dipalak

Pemutihan Pajak Tanpa Pemutihan Sistem Hidup, Rakyat Terus Dipalak

Senin, 14 April 2025 | 14:10

Masyarakat Kota Tangerang antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari pelaksanaannya di Samsat Cikokol Tangerang.

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Arema FC BRI Liga 1 2024/2025, Asa Pendekar Cisadane Lanjutkan Kemenangan

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Arema FC BRI Liga 1 2024/2025, Asa Pendekar Cisadane Lanjutkan Kemenangan

Minggu, 20 April 2025 | 10:23

Persita Tangerang akan menjamu Arema FC pada laga pekan ke-29 BRI Liga 1 musim 2024/2025 yang digelar di Indomilk Arena, Minggu 20 April 2024, mulai pukul 15.30 WIB.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill