TANGERANG - Anggota Polres Kota Tangerang bernama Arianda (29) berpangkat Brigadir, harus rela baju kebesaran Polrinya dilucuti di depan rekan-rekannya, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres Kota Tangerang, Senin (3/9).
Brigadir Arianda sendiri dicopot dari keanggotaan Polri karena terlibat kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Informasi yang dihimpun,Brigadir Arianda dengan nomor registrasi pegawai 751220532 ini memiliki catatan buruk di Propam Polres Kota Tangerang, melalui serangkai kegiatan indispliner (tidak patuh) pada tugas dan fungsi sebagai anggota kepolisian. "Yang bersangkutan sudah sering kali tersangkut kasus dan sering mangkir dari dinas sehingga sudah sering terkena sidang indisipliner hingga Mutasi Demosi," tegas Kasie Propam Polres Kota Tangerang, AKP Tri Hartono.
Selain itu, lanjut Kasie Propam, dia juga pernah tertangkap tangan oleh Resmob Polres Jakarta Barat di Kampung Ambon Jakarta Barat, lantaran membawa beberapa gram sabu-sabu yang baru saja dia beli ditempat tersebut. "Dia tertangkap tangan membawa sabu-sabu oleh anggota Polres Jakarta Barat. Selanjutnya diproses secara hukum dan divonis hukuman kurungan selama satu tahun oleh pengadilan Jakarta barat," papar Kasie Propam sembari menjelaskan, bahwa pelaku sempat bertugas di Polsek Kresek sebagai anggota Sentra Pelayanan kepolisian (SPK). Brigadir Arianda didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 6 C No 2 Tahun 2003 tentang mangkir dari dinas, serta pasal 11 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian dan pemecatan anggota Polri.
"Sebelum didakwa dengan pasal berlapis dia mendapatkan sidang internal Ankum (atasan hukum) yakni Kapolres, setelah melalui persidangan tersebut pelaku akhirnya didakwa dengan pasal 11 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003. Hingga akhirnya mengikuti upacara PTDH dihalaman Polres dengan disaksikan seluruh kesatuan," ungkap Kasie Propam. Sementara itu, terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan dengan anggota yang
melakukan tindakan indisipliner, bahkan melakukan tindak kejahatan. "Setiap anggota yang terlibat atau tersangkut kasus kriminal dan narkoba khususnya dikepolisian yang ada di Polres Kota Tangerang, akan kami tindak tegas mulai dari sidang hingga pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Kapolres. Kapolres juga menghimbau, kejadian ini agar tidak terulang lagi pada anggota kepolisian dikemudian hari.