Connect With Us

Disurati Bupati Ismet, Pemkot Tangerang Enggak Ngaruh

| Senin, 12 November 2012 | 22:52

Ismet Iskandar Bupati Tangerang (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Meski akan disurati Ismet Iskandar Bupati Tangerang terkait asset Kabupaten Tangerang berupa kolam renang di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang mengaku tetap tidak akan terpengaruh atas surat teguran tersebut. Sebab ,dalam APBD 2012 , Kota Tangerang sudah mengalirkan dana Rp600 juta untuk menyulapnya menjadi
ruang terbuka hijau (RTH).
 
“Pembuatan taman sudah dua bulan ini, kami prediksi pembangunan RTH tahap pertama jadi pada akhir tahun ini,” ungkap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, Agus Sudrajad,  Senin (12/11).
 
Untuk menguruk kolam yang memiliki panjang lebih dari 10 meter dan membenahi beberapa bangunan di sekitarnya, Pemkot Tangerang kata Agus, menggulirkan dana lebih dari Rp 600 juta. “Dananya bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2012,” tegasnya.
 
Berdasarkan rencana pembangunan, Agus menjelaskan, di atas lahan seluas seribu meter bekas kolam renang milik Kabupaten Tangerang itu akan dibangun taman kota. Nantinya pembangunan akan dibagi menjadi  beberapa bagian.

Tahap awal, kolam renang yang diuruk akan dijadikan taman kota lengkap dengan air mancurnya. Sedangkan disisi kanan kolam akan dijadikan bangunan untuk pengelola taman.
 
Agus mengaku, bahkan akan membongkar ruang bekas WC umum di belakang atrium lapangan. “Sehingga taman akan terlihat indah hingga ke lapangan Ahmad Yani,” ujar Agus.
 
Saat disinggung mengenai status tanah yang masih menjadi aset milik pemerintah Kabupaten Tangerang, Agus menanggapinya dengan santai. “Itu kan tanah negara, siapapun bisa memanfaatkannya asal untuk kepentingan umum atau masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” dalih Agus.
 
            Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Achir Guntur mengatakan, lahan tersebut tetap tercatat sebagai aset Pemkab Tangerang, sehingga pihak lain tidak bisa asal membangun diatas lahan tersebut, termasuk Pemkot Tangerang.
 
“Dalam konteks ini Pemkot Tangerang membangun di atas lahan aset kami. Untuk itu Pemkab Tangerang akan mengirim surat teguran ke Walikota Tangerang Wahidin Halim secepatnya,” ucapnya.
           
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, terkait perubahan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak seharusnya melakukan perubahan lahan kolam renang menjadi RTH, karena status lahan tersebut masih menjadi milik Pemkab Tangerang.
 
 
BISNIS
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

Rabu, 16 April 2025 | 21:22

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada Rabu, 16 April 2025.

KOTA TANGERANG
Bikin Semrawut, Pemkot Tangerang Bakal Relokasi Kabel Udara ke Bawah Tanah

Bikin Semrawut, Pemkot Tangerang Bakal Relokasi Kabel Udara ke Bawah Tanah

Selasa, 22 April 2025 | 21:16

Pemerintah Kota Tangerang tengah berupaya melakukan penanganan dan penataan ulang kabel-kabel udara yang semrawut di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Kasus Pertama Belatung Menginfeksi Manusia Ditemukan di Meksiko, Begini Proses Terjangkitnya

Kasus Pertama Belatung Menginfeksi Manusia Ditemukan di Meksiko, Begini Proses Terjangkitnya

Minggu, 20 April 2025 | 10:46

Kementerian Kesehatan Meksiko melaporkan temuan mengejutkan, seorang perempuan lansia berusia 77 tahun dari Acacoyagua, wilayah selatan Chiapas, terinfeksi myiasis atau belatungan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill