Reporter : Dira Derby
TANGERANG-Terdakwa pembunuh mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangsel Izzun Nahdiiyah, 24, yakni Muhammad Soleh alias Oleng telah dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tangerang, Selasa (4/12/2012). Ditemui TangerangNews.com dibalik jeruji besi PN Tangerang, Oleng mengaku nekat membunuh karena takut dilaporkan ke polisi atas dijualnya laptop korban.
Menurut Oleng, Izzun kenal dengan dia, lantaran pacarnya bernama Indra adalah tetangga mertuanya. Indra menyuruhnya menjual laptop yang kemudian dijual kepada teman Oleng.
Rupanya, laptop itu milik Izzun. Korban yang mengenal Oleng dengan nama Jerry itu kemudian curhat kepada Oleng mengenai hal tersebut. Tetapi Izzun tidak tahu kalau Oleng yang menjual laptop miliknya.
“Nah, ketika hari itu saya janjian dengan Izzun sekitar pukul 14.00 WIB tetapi baru datang Izzun sekitar pukul 20.00 WIB . untuk mencari ganti laptopnya. Sampai saat itu dia tak tahu kalau saya yang menjual,” katanya.
Oleng yang merasa bersalah setelah mengetahui laptop yang dijualnya adalah milik Izzun, mencoba mencari kredit untuk menggantinya, termasuk menghubungi kawannya yang juga terdakwa Noriv yang kerja di Columbia untuk kredit laptop.
“Tetapi karena saya tidak pernah menunggak motor, saya tak berhasil. Lalu saya diminta antar oleh korban ke Stasiun Parung Panjang, ditengah jalan dia meminjam telepon genggam saya, di situ terungkap nama saya Oleng, dia marah besar dan akan laporkan saya ke polisi,” katanya.
Oleng kemudian membelokan kendaraannya ke lokasi pembunuhan. Meski sempat dibujuk agar tidak melaporkan ke polisi, Izzun tetap marah.
“Sampai dia bilang, aku tak butuh lagi laptop. Aku ingin kamu bertanggung jawab, kenapa kamu tipu saya, nama Oleng jadi Jerry,” aku Oleng.
Lalu sperma siapa yang ada di dalam kemaluan korban, menurut Oleng sebelum meninggal Izzun mengaku bertemu seseorang bernama Riko. “Kenapa dia terlambat, ya karena bertemu Riko itu dengan maksud menyelesaikan skripsinya,” kata Oleng.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Ferdinan Montororing mengatakan, Oleng menginjak Al-quran karena merasa apa yang dia lakukan, dengan apa yang didapatkan oleh JPU tidak seperti apa yang dia rasakan. “Dia mengungkapkan perasaaannya sebagai ekspresionis. Sedangkan soal sperma justru itu yang harus diungkap. Kita sudah minta, tapi hakim merasa sudah cukup karena tidak terbukti itu sperma para terdakwa,” ujar Ferdinan.
Ferdinan juga mengatakan, para pelaku mengakui dalam BAP karena disetrum dan dipukuli. Pemukulan itu menurut Ferdinan, terungkap dan diakui penyidik. “Mari mencari kebenaran sesungguhnya, apakah benar pelakunya enam orang ini,” terang Ferdinan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan enam terdakwa.