Sumber : Advertorial
TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan MoU dengan Pengadilan Negeri Tangerang terkait Proses pengadilan atas pencatatan kelahiran bagi warga negara Indonesia yang permohonannya terlambat melampui batas waktu 1 tahun, bertempat di ruang rapat Wareng Setda. Kamis (6/12).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Tangerang H Ismet Iskandar, Ketua Pengadilan negeri Tangerang Ridwan Ramli, SH. MH, Kepala Kejaksaan Tigaraksa Samsuri, Dandim 05/06 Tangerang, Polres Tangerang, Plt Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaludin dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Ridwan Ramli, SH. MH mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kepndudukan pasal 32 ayat 2 menegaskan bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 tahun dilaksanakan berdasarkan pentetapan pengeadilan negeri.
Selain itu, turunannya adanya surat edaran MK RI dan Menteri Dalam Negeri mengenai penanganan akte kelahiran yang terlambat satu tahun yang tidak dilanjuti. Atas dasar tersebut maka Pengadilan Negeri Tangerang berkewajiban menindak lanjutinya.
“Kerjasama yang kita lakukan ini sebagai salah satu wujud pelayanan yang diberikan PN Medan kepada masyarakat. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke kecamatang masing-masing agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” kata Ridwan Ramli.
Akte kelahiran adalah hak Warga Negera Indonesia atas identitas kelahirannya. Untuk itu pemerintah memberikan haknya. Pengadilan akan memberikan hak tersebut tetapi dengan syarat yang diatur dalam ketentuan.
Untuk menetapkan akte kelahiran tersebut, terlebih dahulu pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dapat mengajukan secara global ke Pengadilan Negeri sehingga bisa diproses lebih lanjut. Adapan syaratnya seperti mengajukan surat permohonan, KPT, surat keterangan lahior, dua orang saksi. Bila syarat-syrat tersebut telah terpenuhi Pengadilan Negeri akan menyidangkan bila perlu akan sidang keliling.
“Kami mengharapkan bantuan kepada camat, lurah dan kepala desa untuk terlebih dahulu mengiventarisir penduduk yang belum memiliki akte kelahiran. Bila perlu harus jemput bola dilapangan,” katanya.
Bupati Tangerang H Ismet Iskandar sangat menyambut baik adanya kerjasama di bidang kependudukan ini, diharapkan warga Tangerang yang belum memiliki akte kelahiran agar segera mengajukan surat untuk diproses lebih lanjut.
“Kepada semua Camat dan lurah agar menindak lanjuti sehingga bisa diproses lebih lanjut,” kata Ismet Iskandar. (Vicco/Hms)