Connect With Us

Pembunuh Mahasiswi UIN Divonis Mati

| Selasa, 18 Desember 2012 | 16:36

Oleng ditarik petugas polisi di PN Tangerang lantaran bersumpah dengan menginjak Al-quran. (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Terdakwa pembunuh dan pemerkosa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah,Ciputat Kota Tangsel,  Izzun Nahdliyah,24,  yakni Muhammad Soleh alias Oleng divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/12). Sedangkan Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg terdakwa lainnya mendapat vonis 20 tahun.  
 
Putusan tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama  sesuai dakwaan primer Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
“Dengan demikian majelis hakim memutuskan menjatuhi terdakwa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Machri Hendra.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak berkeprimanusiaan, keterangan berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. "Yang meringankan tidak ada," tambah Machri.

Mendengar putusan hakim, Oleng hanya terdiam. Kemudian hakim menanyakan apakah Oleng menerima putusan tersebut. Oleng langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, lalu ia menyatakan pikir-pikir untuk banding. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Oleng.


Di luar ruang sidang, Oleng menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding karena merasa masih ada harapan untuk membuktikan fakta sebenarnya. "Saya tidak melakukan pemerkosaan, cuma membunuh saja. Ini semua semata-mata bukan mencari keadilan, tapi mencari cara untuk menghukum saya. Karena sering kali saya meminta permohonan untuk membuktikan tapi tidak pernah diizinkan," tukasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku menyesalkan keputusan hakim. "Ada hal-hal yang harus diperiksa oleh majelis halim. Antara lain keterangan terdakwa. Selama ini fakta di pengadilan tidak dijadikan pertimbangan, yang jadi pertimbangan adalah BAP kepolisian," paparnya.
 
Ferdinand juga mengatakan, atas vonis tersebut pihaknya akan mengadukan hal itu ke Pengadilan Tinggi. “Karena majelis tidak melihat fakta-fakta yang terjadi dimuka sidang,” tutupnya. (RAZ)

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

KOTA TANGERANG
Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Rabu, 2 April 2025 | 12:23

Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill