TANGERANG-Polresta Tangerang menemukan banyak luka pada jenazah Davina Lyra Putri, 5, yang diduga tewas setelah dianiaya ibu tirinya, Desi Sintia Dwi, 18, Sabtu (16/3) kemarin.
“Korban sudah diautopsi di RSCM sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (17/3). Hasilnya, ditemukan luka lecet pada dahi, batang hidung, bawah kelopak mata kiri, luka memar pada perut kanan, resapan darah pada kepala depan dan tengah serta pendarahan pada otak, juga resapan darah pada usus. Beberapa luka tersebut adalah luka lama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Minggu (17/3).
Menurut Shinto, Desi warga di Kampung Peusar, RT 2/1, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah diperiksa di BAP sebagai tersangka sejak Sabtu (16/3). Motif tesangka menganiaya korban karena kesal dan emosi, Davina tidak mau dibangunkan saat tidur.
“Penyebab kematian korban, dia didorong tersangka saat di kamar mandi. Korban jatuh dan kepalanya terbentur di lantai sehingga dia langsung kejang. Lalu korban dibawa tersangka ke tempat tidur dan diberi minyak angin. Korban tidak sadarkan diri lalu dibawa ke RS Siloam. Korban kritis dan akhirnya meninggal pukul 11.52 WIB,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi yaitu ayah kandung korban, Agus Wasito, 36, serta tetangga korban Unah, 40, Abdul Azis, 30, Pipin Sopiah, 45, Kurnia Endang, 21, dan Adang, 40.
“Rangkuman hasil BAP saksi-saksi, Agus pernah lihat tersangka memukul dan mencubit korban, lihat bekas-bekas luka lebam pada muka, perut dan tangan. Para tetangga pernah dengar teriakan tersangka, suara gaduh, dan tangisan korban di TKP,” ujarnya.
Sementara tersangka Desi, sering pingsan saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Karena kondisinya masih labil, pemeriksaan dihentikan dan dibawa ke RS Harapan Mulia untuk mendapat perawatan, Sabtu (16/3).
“Tersangka sempat diinfus karena kekurangan cairan. Dia kembali di periksa Minggu (17/3), pukul 13.00 WIB,” terang Shinto.
Menurut Shinto, tersangka teranca Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(RAZ)