Pemkot Tak Larang Aktivitas Keagamaan Ahmadiyah
Kamis, 3 Maret 2011 | 19:05
TANGERANGNEWS-Terkait Peraturan gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut Anggota Pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) diwilayah Banten yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meny