Caleg PAN Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 24 Maret 2009 | 17:00
TANGERANGNEWS.COM-Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dedi Rustandi divonis 6 bulan penjara. Dia dianggap telah melanggar UU No.10/2008 tentang pemakaian fasilitas negara dan tempat ibadah untuk berkampanye.