TANGERANG-KPU Kota Tangerang menegaskan bagi bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang mendaftar diharapkan juga membawa ketua dan sekretaris partai politik yang akan mengusungnya.
Hal itu dikatakan Syafril Elain menjawab pertanyaan wartawan jika sampai Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein (HMZ) membawa rekomendasi dari Partai Gerindra.
“Kita menerima pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diajukan parpol atau gabungan yang ditandatangi ketua dan sekretaris. Jadi harus datang ketua dan sekretarisnya , saya tidak bicara partai apa, itu berlaku buat partai apa saja,” terangnya, Sabtu (8/6).
Menurut Syafril hal itu adalah aturan yang tertuang dalam Undang-undang No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah. “Disitu disebutkan, setiap peserta begitu. Kita sifatnya menunggu, kalau memenuhi syarat kita terima. Kalau tidak ya, tidak kita terima,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin sudah lebih dulu mendaftarkan Partai Gerindra ke KPU Kota Tangerang dengan diantar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Nurhadi bersama Sekretarisnya Turidi. (DRA)