Connect With Us

1.388 Warga Kota Tangerang Dapat Sertifikat Tanah Gratis

| Kamis, 20 Juni 2013 | 17:44

BPN bagikan Sertifikat tanah kepada warga. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kota Tangerang menyerahkan 1.388 sertifikat tanah  hasil program nasional agraria (Prona) tahap I kepada pemilik tanah dari delapan kelurahan di enam kecamatan di Kota Tangerang, Kamis (20/6). Penyerahan sertifikat gratis tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Kreo Kecamatan Larangan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Wilayah Banten, Tri Sumedyo Slamet mengungkapkan, pada tahun 2013 ini, terdapat 24.500 bidang tanah harus tuntas mendapatkan sertipikasi Prona di seluruh wilayah Banten. Hingga Juni 2013, 60 persen dari target telah tercapai.
 
 Wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang mendapatkan jatah terbanyak dengan masing-masing 7.500 bidang tanah. Sementara Kota Tangerang paling sedikit dengan 2.192 bidang.


“Untuk prona, kendalanya biasa di data yuridis. Terkadang kurang lengkap. Selain itu ada juga masalah kesanggupan membayar pajak serta masalah teknis lain seperti riwayat tanah dan sebagainya,” ujar Tri yang hadir untuk menyerahkan sertifikat Prona Kantor Pertanahan Kota Tangerang.




Ali Pulungan, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tangerang mengungkapkan, secara keseluruhan di tahun 2013 ini, BPN Kota Tangerang akan menyelesaikan 2192 sertifikat tanah hasil Prona. Dengan demikian, masih ada 804 sertifikat tanah Prona yang akan diserahkan pada tahap II, September mendatang.


Di tahap pertama, BPN menuntaskan sertifikat Prona untuk wilayah Kreo Kecamatan Larangan, Petir Kecamatan Cipondoh, Cipadu Kecamatan Larangan, Belendung Kecamatan Benda, Periuk Kecamatan Periuk, Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah, Pedurenan Kecamatan Karang Tengah dan Sudimara Timur Kecamatan Ciledug.


“Kegiatan Prona itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak dan Penerbitan sertipikat. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai negara. Sementara biaya penyiapan berkas seperti materai, patok batas, pajak penghasilan dikenai biaya sesuai ketentuan,” tukas Ali.

Sementara Andi Asrori, warga Kelurahan Belendung Kecamatan Benda penerima sertifikat Prona mengaku, senang tanahnya seluas 110 meter kini telah mendapatkan sertifikat hak milik.
Sebelumnya , dia hanya memiliki akta jual beli dari pembelian tanah pada tahun 2008 lalu. “Rasanya plong sudah punya sertifikat. Apalagi, Prona ini gratis dan prosesnya cepat, hanya sekitar empat bulan,” imbuh Asrori. (RAZ)

BANTEN
Pelanggan PLN Banten Ceritakan Pengalaman Mudik Menuju Palembang Pakai Mobil Listrik 

Pelanggan PLN Banten Ceritakan Pengalaman Mudik Menuju Palembang Pakai Mobil Listrik 

Senin, 7 April 2025 | 09:52

Mudik Lebaran selalu menjadi momen istimewa untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Hal ini juga dirasakan oleh Muhammad Aldo Sena, 31, warga Rangkasbitung, Banten, yang tahun ini mudik ke Palembang

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

AYO! TANGERANG CERDAS
Fresh Graduate Digaji Rp10 Juta, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari Perusahaan Tambang dan Migas

Fresh Graduate Digaji Rp10 Juta, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari Perusahaan Tambang dan Migas

Selasa, 8 April 2025 | 07:50

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk dari sektor pertambangan. Beragam hasil tambang seperti nikel, tembaga, timah, batubara, emas, hingga minyak bumi banyak ditemukan di berbagai wilayah.

NASIONAL
Pedagang Kecil Protes Aturan Larangan Jual Rokok Dekat KTR, Dinilai Ancam Kelangsungan Usaha

Pedagang Kecil Protes Aturan Larangan Jual Rokok Dekat KTR, Dinilai Ancam Kelangsungan Usaha

Selasa, 8 April 2025 | 17:02

Sejumlah pedagang kecil menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes), yang tengah disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill