TANGERANG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang menyerahkan 1.388 sertifikat tanah hasil program nasional agraria (Prona) tahap I kepada pemilik tanah dari delapan kelurahan di enam kecamatan di Kota Tangerang, Kamis (20/6). Penyerahan sertifikat gratis tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Kreo Kecamatan Larangan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Wilayah Banten, Tri Sumedyo Slamet mengungkapkan, pada tahun 2013 ini, terdapat 24.500 bidang tanah harus tuntas mendapatkan sertipikasi Prona di seluruh wilayah Banten. Hingga Juni 2013, 60 persen dari target telah tercapai.
Wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang mendapatkan jatah terbanyak dengan masing-masing 7.500 bidang tanah. Sementara Kota Tangerang paling sedikit dengan 2.192 bidang.
“Untuk prona, kendalanya biasa di data yuridis. Terkadang kurang lengkap. Selain itu ada juga masalah kesanggupan membayar pajak serta masalah teknis lain seperti riwayat tanah dan sebagainya,” ujar Tri yang hadir untuk menyerahkan sertifikat Prona Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Ali Pulungan, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Tangerang mengungkapkan, secara keseluruhan di tahun 2013 ini, BPN Kota Tangerang akan menyelesaikan 2192 sertifikat tanah hasil Prona. Dengan demikian, masih ada 804 sertifikat tanah Prona yang akan diserahkan pada tahap II, September mendatang.
Di tahap pertama, BPN menuntaskan sertifikat Prona untuk wilayah Kreo Kecamatan Larangan, Petir Kecamatan Cipondoh, Cipadu Kecamatan Larangan, Belendung Kecamatan Benda, Periuk Kecamatan Periuk, Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah, Pedurenan Kecamatan Karang Tengah dan Sudimara Timur Kecamatan Ciledug.
“Kegiatan Prona itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak dan Penerbitan sertipikat. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai negara. Sementara biaya penyiapan berkas seperti materai, patok batas, pajak penghasilan dikenai biaya sesuai ketentuan,” tukas Ali.
Sementara Andi Asrori, warga Kelurahan Belendung Kecamatan Benda penerima sertifikat Prona mengaku, senang tanahnya seluas 110 meter kini telah mendapatkan sertifikat hak milik.
Sebelumnya , dia hanya memiliki akta jual beli dari pembelian tanah pada tahun 2008 lalu. “Rasanya plong sudah punya sertifikat. Apalagi, Prona ini gratis dan prosesnya cepat, hanya sekitar empat bulan,” imbuh Asrori. (RAZ)