Connect With Us

Perda Miras di Kota Tangerang Akan Dirubah

| Minggu, 7 Juli 2013 | 17:48

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

 
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Keppres Nomor .3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras). Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dapat merubah Perda Miras untuk melarang peredaran hingga ke hotel dan tempat hiburan, untuk disempurnakan.

"Kita menyambut baik dan mengapresiasi keputusan pemerintah pusat mencabut Keppres itu. Berarti pemerintah pusat tanggap dengan persoalan kemasyarakatan. Selama ini miras menjadi penyebab penyakit sosial dan tindakan kriminalitas," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Minggu (7/7).

Untuk menanggulangi penyakit masyarakat, Pemkot Tangerang telah membentuk Perda Nomor .7/2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras). Namun, yang menjadi sasaran utama Perda tersebut hanya warung-warung di pinggir jalan dan minimarket.

Sementara hotel dan tempat hiburan yang memiliki izin khusus bebas menjualnya. Bahkan,  Perda tersebut sempat akan dibatalkan oleh Kemendagri karena bertentangan dengan Keppres Miras.

"Nanti kita lihat kebutuhannya, kalau bisa disempurnakan secara total kenapa tidak. Jadi peredaran di hotel atau tempat hiburan juga bisa dilarang," kata Herry.

Meski demikian, menurutnya tetap harus ada pengecualian, misalnya seperti untuk ritual keagamaan.
Selain itu juga untuk turis asing yang terbiasa mengkonsumsi miras. Dia berharap, Perda Miras Kota Tangerag ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain.

"Kalau untuk ritual kan berbeda, itu tidak bisa dilarang. Sementara tamu asing, nanti kita sediakan tempat khusus di hotel, sehingga tidak sembarangan di tempat umum agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Herry.
 
MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

WISATA
Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Jumat, 4 April 2025 | 12:58

Pantai Tanjung Pasir, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat setiap momen liburan termasuk saat Lebaran 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill