TANGERANGNEWS-Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, lima mantan anggota KPUD Kota Tangerang yang belum mengembalikan mobil dinas, dianggap telah menggelapkan aset Negara.
Padahal, menurut Syafril, setelah dipecat sebagai anggota KPU Kota Tangerang berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Banten Nomor 800/068-KEP./KPU, kelima mantan anggota KPUD tersebut diharuskan memulangkan seluruh fasilitas negara yang didapatnya selama menjabat sebagai anggota KPUD.
“Seharusnya semua aset negara dipulangkan karena mereka sudah tidak lagi menjabat. Jika tidak dipulangkan, maka masyarakat bisa melaporkan mereka ke polisi karena tindakan itu termasuk penggelapan,” kata Syafril, hari ini.
Terpisah, Sekretaris KPUD Kota Tangerang Abdul Hadi mengatakan, dua minggu yang lalu pihaknya sudah melayangkan surat kepada kelima mantan anggota KPUD untuk memulangkan mobil-mobil yang masih mereka pegang. Namun, hingga hari ini mereka belum merespon surat tersebut. ”Sampai saat ini mereka belum ada yang memulangkan mobil itu. Rencananya, tanggal 31 Agustus mendatang kita akan melayangkan surat lagi,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, mantan Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami mengaku sudah memulangkan mobil dinas. “Sudah saya pulangkan. Tapi kalau anggota KPUD yang lain, saya tidak tahu apakah mereka sudah memulangkannya atau belum,” katanya.
Lima mobil dinas milik Sekretariat KPUD Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang yang dipinjamkan adalah satu unit Daihatsu Darios dan empat unit Toyota Kijang Kapsul. Kelima aset milik pemerintah itu kini masih berada di tangan lima mantan anggota KPUD yakni Imron Khamami, Namun Kosasih, Dadang Hermawan, Baehaqi, dan Hisweni Dumaria.(Rangga)