TANGERANGNEWS-Kasus ijazah palsu Caleg terpilih dari fraksi PDIP tingkat DPRD Kota Tangerang Dasiman yang dilaporkan kader satu partainya Suwarno berlanjut. Polres Metro Kota Tangerang melayangkan surat panggilan kepada Panwaslu Kota Tangerang agar memenuhi undangan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dilakukan, guna mengusut lebih lanjut pelaporan Dasiman yang diuga menggunakan ijazah palsu SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, untuk mendaftar ke KPUD Kota Tangerang sebagai Caleg, dimana hal itu dirumuskan dalam pasal 263 KHUP sebagai pemalsuan dokumen.
“Saya diminta datang pada Selasa(18/8) depan, sekitar pukul 10.00 WIB, ke Unit III Sat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang guna dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Syafril menyebutkan isi surat panggilan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Syafril mengaku siap untuk memenuhi panggilan. Dia juga akan mempersiapkan berkas dan dokumen hasil pleno dan investigasi Panwaslu Kota Tangerang yang sebelumnya mengusut kasus tersebut. “Saya akan membawa hasil pleno Panwaslu yang membuktikan bahwa Dasiman tak pernah terdaftar di sekolah yang tercantum dalam ijazahnya,” tegasnya.(rangga)