TANGERANG-Perda Pengendalian Pencemaran Udara telah disahkan DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Sidang DPRD Kota Tangerang, Rabu (31/07).
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan terhadap raperda tersebut.
Menurutnya keputusan terhadap raperda ini merupakan dinamika dan langkah maju yang telah dihasilkan oleh DPRD Kota Tangerang untuk kemaslahatan masyarakat Kota Tangerang.
"Adanya Perda tentang pengendalian pencemaran udara nantinya sangat bermanfaat untuk menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat. Semua ini hasil kerja keras kita semua, termasuk DPRD serta partisipasi masyarakat dalam mendukung setiap kebijakan Pemkot Tangerang,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Fauzan Manafi Albar mengatakan, bahwa dengan ditetapkannya raperda ini menjadi Perda diharapkan agar Pemkot dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik usaha.
Selain itu, Pemkot diminta terus mengembangkan ruang terbuka hijau hingga tercapainya target RTH mencapai 20%.
“Adanya Perda ini juga untuk mendorong masyarakat, pemilik usaha, BUMD dan BUMN untuk melakukan pengendalian udara secara bersama,” ujarnya.(RAZ)