Connect With Us

Polisi Belum Bisa Pastikan Benda yang Memecahkan Kaca Rumah AKP Andreas

| Rabu, 14 Agustus 2013 | 16:50

Petugas Polisi saat melakukan olah TKP di Rumah Anggota Polisi yang ditembak (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


 
TANGERANG-Petugas Polres Metro Tangerang  masih menyelidik kasus ditembaknya kediamanan seorang anggota Polda Metro Jaya, AKP Andreas Tulam yang berlokasi di Banjar Wjaya,  Cluster Yunani, Cipondoh, Kota Tangerang pada Selasa (13/08) lalu.  
 
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi dan masih berkoordinasi dengan Puslabfor. “Namun, belum diketahui benda apa yang telah membuat lubang hingga memecahkan kaca di rumah itu,” ujarnya.

Meski begitu, Kapolres menjamin, benda yang telah merusak kaca dibagian ruang utama kediaman AKP Andreas Tulam itu bukanlah senjata api. “Saya bisa pastikan itu,” ujar Kapolres.
Sedangkan saat  ditanya soal pos keamanan dan CCTV, Kapolres mengaku, pos keamanan ada hanya saja jauh dari lokasi kejadian.

“Kalau CCTV memang tidak ada,” ujarnya.

Menurut Kapolres, AKP Andreas Tulam sendiri kepada pihaknya hingga saat ini mengaku tidak ada permasalahan dengan orang lain,  baik di lingkungan tempat tinggalnya dan lingkungan kerjanya.  “Sampai saat ini kepada saya mengaku seperti itu. Jadi tidak ada indikasi terror,” ujarnya.  
 
Seperti diketahui sebelumnya, kediaman mewah AKP Andreas Tulam pada Selasa (13/08) pagi ditembak seseorang yang masih misterius. Hal itu terjadi ketika dirinya sudah berangkat untuk bertugas ke Polda Metro Jaya. (DRA)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill