TANGERANG-DPRD
Kota Tangerang sesalkan komisioner KPU Kota Tangerang yang sebelum dipecat
sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah
mencetak surat suara.
Itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine,
karena menurutnya hal itu merupakan penghamburan uang Negara.
"Anggaran yang sudah keluar
untuk kertas suara itu sebanyak Rp 750 juta. Itu semua harus dipertanggungjawabkan,
karena memakai uang negara," ujar Herry, Kamis (15/8).
Diketahui, KPU Kota Tangerang telah
mencetak kertas suara sebanyak satu juta kerta suara. Di kertas suara tersebut
terdapat gambar tiga pasangan calon wali kota/wakil wali kota Tangerang.
Pasca-kertas suara dicetak, DKPP
meloloskan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot
Supriyanto.
Hal itu membuat peserta Pilkada
menjadi lima pasangan calon. Karena itu, kertas suara yang sudah dicetak itu otomatis
tidak terpakai.
Dijelaskan Herry, pencetakan kertas
suara oleh KPU Kota Tangerang dinilai terburu-buru. Herry membandingkan dengan
pelaksanaan pemilukada di Jawa Timur (Jatim). Kata Herry, di Jatim yang jumlah
pemilihnya mencapai 30 juta jiwa dan pelaksanaannya tanggal 29 Agustus, namun
belum melakukan pencetakan kertas suara.
Sedangkan Kota Tangerang yang jumlah
pemilihnya 1.161.685 jiwa pilih. Namun, sudah melakukan pencetakan suara dari
jauh hari.
"Sudah begitu pencetakan kertas
suara diadasarkan atas data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
yaitu sebanyak 1.725.768 jiwa pilih. Ini jelas aneh. Sudah tahu masih banyak
persoalan tapi kenapa tetap ngotot
melakukan pencetakan kertas suara. Ini patut dipertanyakan," kata Herry.
Herry mengatakan, jika diketemukan
ada indikasi penyimpangan, Herry berharap dapat dituntaskan secara hukum.
"Itu kan uang negara, tidak
bisa digunakan sembarangan. Kalau sampai tak terpakai, berarti sama saja
menghambur-hamburkan uang negara untuk hal yang sia-sia," kata Herry.
Menurut Agus Supadmo, anggota KPU
Banten yang bertugas terkait percetakan kertas suara, pihaknya sudah meminta
pihak ketiga untuk memberikan laporan terkait kertas suara yang sudah telanjur
dicetak.
Laporan tersebut nantinya berguna
untuk menjadi bahan laporan kepada pihak terkait. Selain itu, kata Agus,
pihaknya sudah melakukan konsultasi ke sejumlah instansi terkait mengenai kerta
suara yang telanjur dicetak itu, terutama ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintahan (LKPP).
"Kami sudah konsultasi ke
ahlinya, mereka membolehkan KPU melakukan penunjukan langsung. Tapi berhubung
masih ada sisa anggaran di percetakan yang menang tender, yakni PT Tri Sakti,
maka kami tetap mencetak di PT Tri Sakti," kata Agus.
Ditambahkan Syaiful Bahri, anggota
KPU Banten. Kata Syaiful, kertas suara yang baru dengan tanda gambar lima
pasang calon sudah dicetak oleh PT Tri Sakti Padsa tanggal 13 Agustus lalu.