Connect With Us

KPU & Kubu Arief-Sachrudin Bantah Tuduhan

Dira Derby | Senin, 23 September 2013 | 18:53

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)



TANGERANG- Kubu pasangan Arief-Sachrudin membantah seluruh dalil pemohon terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar dalam sidang perselisihan Pilkada Kota Tangerang yang digelar hari ini di MK.

 Kuasa hukum pasangan Arief-Sachrudin, Andi Asrun mengatakan, seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara. Pihaknya pun melihat ada keraguan dalam materi gugatan.
 
  Terkait keputusan DKPP mengikut sertakan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan AMK-Gatot Suprijanto , pihak terkait melihat bahwa KPU Banten hanya menjalankan perintah dan hal itu tidak menyalahi aturan. Sebab, DKPP adalah bagian dari lembaga negara dan menjalankan Undang – undang.

   Selain itu, Andi Asrun juga membantah terkait tudingan penggunaan kekuasaan oleh Arief R Wismansyah sebagai Wakil Wali Kota Tangerang dan Sachrudin selaku Camat Pinang saat proses tahapan berlangsung.
  
Melainkan, Abdul Syukur yang merupakan adik kandung Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, terbukti menggunakan kekuasaan itu. Buktinya dengan pemasangan foto bergambar Wahidin Halim dan juga pernyataannya.

    Dalil lainnya yang dibantah yakni mengenai surat izin Sachrudin terkait pencalonan dari wali kota. Diutarakannya bila Sachrudin telah melengkapi hal itu.
"Kami bantah semua dalil pemohon," ujarnya.


    Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi hanya mengadili hasil penghitungan akhir, bukan proses. Sedangkan pemohon telah mengajukan hal tersebut ke PTUN dan ditolak. "Kami lihat ada permohonan yang salah," tukasnya.
  
  Dirinya pun menambahkan bila keterangan saksi pemohon terlihat lemah. Misalnya mengenai keterangan kedatangan Arief ke salah satu tempat ibadah setelah shalat Maghrib namun tidak mengetahui isi dari kedatangan itu. Padahal, jadwal kampanye berakhir pukul 17.00 WIB. Artinya, setelah itu setiap pasangan calon boleh mengadakan kegiatan.

    Sumardi menambahkan, bahwa keterangan saksi ahli sangat disayangkan atas penjelasan tersebut. Karena semestinya, saksi ahli menjelaskan konstruksi hukum ke tata negaraan, tidak masuk kepada ranah pokok perkara yang terjadi di Pemilukada Kota Tangerang.

    Kuasa hukum termohon (KPU) Agus Setiawan juga membantah semua dalil yang diajukan pemohon. Pasalnya, terkait proses penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tangerang, KPU memiliki alasan bahkan telah diuji di tiga lembaga yakni DKPP, PTUN dan Panwaslu. Artinya, berangkat dari keputusan itu, maka proses Pemilukada ini dilaksanakan.
    "Kami akan hadirkan saksi ahli untuk menjelaskan hal ini yang menjadi dalil gugatan pemohon," katanya.   
   
Sementara itu, pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi ahli dan tujuh orang saksi dari relawan. Diantaranya Himawan S Bagio, Prof HAS Natabaya, Maruar Siahaan dan Fajrul Falah. Keempatnya merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon yaitu pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar.

    "DKPP adalah lembaga etik, bukan hukum. Kedudukannya hanya menyoroti tentang etik anggota KPU saja sehingga tidak bisa memberikan perintah. Hingga akhirnya KPU Banten yang diminta mengambil alih tahapan Pilkada karena anggota KPU Kota Tangerang dinonaktifkan, memasukan tambahan peserta," kata para saksi ahli secara garis besar keterangannya.

     Selain itu, saksi ahli pun menyoroti terkait keputusan KPU Banten yang tidak melakukan tes kesehatan kepada salah satu calon.


    Selain itu, ada juga dua pasangan calon yakni pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto yang didukung satu partai yakni Hanura.


    Sidang selanjutnya  akan dilanjutkan pada hari Selasa (24/9) dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi ahli dari pihak termohon (KPU) dan pihak Arief-Sachrudin. 
OPINI
Pemutihan Pajak Tanpa Pemutihan Sistem Hidup, Rakyat Terus Dipalak

Pemutihan Pajak Tanpa Pemutihan Sistem Hidup, Rakyat Terus Dipalak

Senin, 14 April 2025 | 14:10

Masyarakat Kota Tangerang antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari pelaksanaannya di Samsat Cikokol Tangerang.

TEKNO
Simak Cara Cek Apakah HP Mendukung eSIM atau Tidak

Simak Cara Cek Apakah HP Mendukung eSIM atau Tidak

Jumat, 18 April 2025 | 13:20

Teknologi eSIM kini makin banyak digunakan karena kepraktisannya. Terlebih, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mewacanakan untuk mempercepat migrasi dari kartu SIM fisik ke eSIM.

BANTEN
STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Sebelum Lakukan Ini

STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Sebelum Lakukan Ini

Jumat, 18 April 2025 | 11:47

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang, namun tidak semua pemilik kendaraan bisa langsung memanfaatkannya.

NASIONAL
barenbliss Hadirkan Cushion dan Concealer Terbarunya

barenbliss Hadirkan Cushion dan Concealer Terbarunya

Kamis, 17 April 2025 | 20:31

barenbliss (BNB) meluncurkan dua inovasi make up terbarunya yakni Bloomdew Moonlight Dewy Mesh Cushion untuk kilau sehat tahan lama, serta Bloomdew Aqua Pearl Concealer untuk tampilan flawless yang natural.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill