TANGERANG-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tangerang 2013 telah ditetapkan sebesar Rp 3,191 triliun. Terjadi kenaikan sebanyak Rp 183,541 miliar atau 6,1 persen dari APBD murni 2013 Rp 3,009 triliun.
APBD-P ini ditetapkan dalam paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan tentang Raperda APBD Perubahan TA 2013 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/9).
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Eddy Ham menyampaikan laporan hasil pembahasannya bahwa penyusunan APBD P berdasarkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2012 sebesar Rp 745,228 miliar, hal dikarenakan adanya kenaikan target pendapatan sebelumnya Rp 563 miliar menjadi Rp 652 miliar.
Adanya kenaikan bagi hasil pajak sebelumnya Rp 354 miliar menjadi Rp 376 miliar, dan kenaikan penerimaan dari pendapatan lain yang sah sebelumnya Rp 500 miliar menjadi Rp 581 miliar.
"Secara umum APBD P terdiri dari pendapatan daerah yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 2,282 triliun menjadi Rp 2,447 triliun atau kenaikannya sebanyak Rp 164,731 miliar atau sebesar 7,22 persen," katanya.
Kemudian belanja daerah semula dianggarkan sebanyak Rp 3,009 triliun setelah perubahan menjadi Rp 3,191 miliar.
"Dengan demikian dilihat dari pendapatan dan belanja maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 745,228 miliar yang ditutup dengan Silpa 2012 sebesar Rp 745,228 miliar, sehingga keseimbangan anggaran dapat terjaga menjadi Rp 0," ungkap Eddy.
Plt Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, anggaran terbesar yang dialokasikan dalam APBD P adalah program multiguna yang mendapat penambahan sebesar Rp 118 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 111 miliar dialokasikan untuk membayar tagihan hutang 35 rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemkot terhitung sampai dengan tanggal 26 September 2013.
“Dengan demikian hutang Pemkot dapat segera dibayar secepatnya,” katanya.
Meski telah ditetapkan, kata Arief, untuk melaksanakan program yang telah dianggarkan dalam APBD-P harus menunggu masukan dari Pemerintah Provinsi Banten. Proses tersebut akan berlangsung maksimal selama dua minggu.
"Hasil penetapan ini akan diserahkan dulu ke Pemprov, nanti kalau sudah disetujui, lalu diserahkan ke kita. Setelah itu baru bisa melaksanakan program-program. Prosesnya dua minggu, tapi kita harap bisa lebih cepat," tukasnya.