TANGERANG - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap persilisihan Pemilukada Kota Tangerang, dinilai tidak akan menganggu hasil perolehan suara yang diraih pasangan Arief-Sachrudin. Sebab, amar putusan MK kepada KPU, dinilai sebagai bentuk untuk merapihkan proses administrasi peserta Pemilukada.
Selain itu, dugaan suap kepada Akil Mochktar, perlu juga diusut terkait adanya dugaan terhadap putusan Pemilukada Kota Tangerang sebab keputusannya dilakukan bersamaan dengan Kabupaten Lebak. Apalagi, tidak ditemukannya pelanggaran Terstruktur, Masif dan Sistematis yang menjadi alasan MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang seperti di Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti ditemui usai acara keterangan pers terkait penangkapan Tubagus Chaery Wardana yang menyuap hakim MK, Akil Mochtar dalam kasus Pemilukada
Ray mengatakan, penundaan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang dikarenakan adanya proses administrasi yang dinilai MK belum dilengkapi KPU yakni tes kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot dan verifikasi dukungan Partai Hanura kepada pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot.
"KPU sebelumya tidak melakukan hal itu karena bersumber dari putusan DKPP. Namun, MK meminta untuk dilengkapi. Jadi, tidak akan menganggu hasil perolehan suara. Sebab, MK hanya menunda, bukan membatalkan keputusan KPU terkait penetapan wali kota terpilih," ujarnya.
Mengenai ditangkapnya Akil Mochtar, Ray menuturkan, agar hakim MK yang nantinya menggelar sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang untuk melihat kasusnya secara jelas.
Sebab, Akil Mochtar yang sebelumnya memutuskan kasus ini hingga adanya penundaan, dinilainya bermasalah. "Sebab, perlu ditelusuri juga dugaan korupsi pemilukada lainnya termasuk Kota Tangerang. Apalagi, banyak saksi di daerah lain yang mengungkapkan tentang suap kepada Akil," ujarnya.
Ray juga meminta agar kasus perselisihan hasil pemungutan suara, tidak dicampur dengan masalah kewenangan DKPP. Melainkan dilakukannya sidang terpisah terkait kewenangan DKPP dan terdapatnya aduan tersendiri.
"MK membahas terkait perselisihan hasil pemungutan suara namun mempersoalkan tentang kewenangan DKPP. Ini yang harus dilihat hakim MK nantinya. Sebab, perolehan suara sudah dinilai syah," ujarnya.