Connect With Us

Kubu Arief Berharap MK Kuatkan Kemenangannya

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2013 | 16:39

Pengundian nomor urut AMK- Gatot dan Arief-Sachrudin. Dalam kesempatan itu, AMK-Gatot meraih nomor urut 4, sedangkan Arief-Sachrudin nomor urut 5. (TangerangNews / Dens)


TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menyerahkan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik untuk pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar dan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto serta hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (21/10).
 
Menanggapi hal itu, kubu pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin sebagai pihak terkait yang ikut dalam berperkara di MK, berharap agar hasil verifikasi KPU Banten tersebut berisi hasil yang positif.
 
 Artinya, hasil verifikasi itu akan menjadi pertimbangan MK agar putusan yang dibuat nanti semakin menguatkan kemenangan pasangan Arief – Sachrudin.    
 
Menurut salah satu kuasa hukum pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin, Sumardi, KPU Provinsi Banten telah berkerja secara profesional.  Lembaga yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang tersebut telah membuat sejumlah keputusan yang adil untuk semua pihak serta berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada.
 
“Oleh sebab itu dalam melaksanakan putusan MK, kami berharap KPU Banten bekerja dengan tetap menjunjung tinggi profesionalismenya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” kata Sumardi,.
 
Sumardi pun berharap dalam putusan akhir nanti, MK tidak memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang seperti yang dimohonkan oleh pemohon. Tapi sebaliknya, MK menyempurnakan kemenangan pasangan yang meraih suara hampir 50 persen tersebut.
 
Berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam putusan sela MK, kata dia, tidak terdapat poin yang menyatakan,  bahwa pasangan Arief-Sachrudin telah berbuat pelanggaran Pemilukada secara terstruktur, sistematis, dan massif  (TSM).
 
Justru sebaliknya, dalam perjalannya tahapan Pemilukada, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan PKB ini banyak dicurangi bahkan sampai tidak diloloskan hanya gara-gara Sachrudin tidak diberi surat izin pengunduran diri sebagai pejabat negeri oleh atasan.
 
Masih dalam putusan tersebut, tambah Sumardi, MK berpendapat bahwa seorang pegawai negeri yang akan maju dalam Pemilukada hanya dipersyaratkan untuk mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri tanpa ada keharusan menyampaikan surat ketetapan (surat keputusan) dari atasan pegawai yang bersangkutan.
 
Oleh karena itu, MK menyimpulkan keputusan KPU Kota Tangerang yang mengharuskan agar Sachrudin melampirkan surat pemberhentian dari atasan adalah berlawanan dengan hukum, sehingga dalam kasus ini pasangan ini tidak perlu diverifikasi lagi.
 
“Adanya sikap mahkamah yang seperti itu, maka menjadi semakin jelas, bahwa dalam hal ini tidak ada yang dilanggar oleh pasangan Arief – Sachrudin. Padahal yang menjadi ujung pangkal masalah ini adalah soal surat izin atasan untuk Sachrudin. Tapi dalam pendapatnya, MK melihat kewajiban melampirkan surat izin atasan itu adalah perbuatan melawan hukum, “kata Sumardi.
 
 
WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

BANTEN
Bethsaida Serang Kenalkan Metode FAST, Cara Cepat Identifikasi Gejala Stroke  

Bethsaida Serang Kenalkan Metode FAST, Cara Cepat Identifikasi Gejala Stroke  

Senin, 25 November 2024 | 09:44

Stroke merupakan salah satu kondisi medis darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Gangguan ini terjadi ketika aliran darah ke otak terhenti, mengakibatkan sel-sel otak kekurangan oksigen dan nutrisi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

NASIONAL
Akomodasi 160 Juta Pergerakan Masyarakat di Libur Natal 2024, Menhub Segera Finalisasi Harga Tiket Pesawat

Akomodasi 160 Juta Pergerakan Masyarakat di Libur Natal 2024, Menhub Segera Finalisasi Harga Tiket Pesawat

Senin, 25 November 2024 | 07:48

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, mobilisasi masyarakat di Pulau Jawa diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu 160 juta orang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill