Connect With Us

Industri Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi Ciledug

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Oktober 2013 | 18:27

Petugas BPOM menunjukan kosmetik ilegal di Plaza Ciledug. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Jajaran petugas Kepolisian Sektor Ciledug menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat memprodukai kosmetik ilegal di Gang Al Ridlo, Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (21/10) pukul 11.00 WIB.

Dari penggerebakan itu polisi mengamankan pemilik produksi kosmetik ilegal tersebut bernama Heru. Menurut Kapolsek Ciledug AKP Imam Santoso, penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan selama ini.

Terbukti, industri rumahan kosmetik ilegal tersebut sudah menjalankan usahanya dengan cara dijual ke lapak lapak sejak lima bulan lalu. Pangsa pasar kosmetik tersebut adalah ibu-ibu rumah tangga, pelajar dan mahasiswa.

"Kosmetik ilegal dengan merk dagang Baby Pink ini tidak dilengkapai surat dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI. Selain itu kosmetik ini terkandung zat kimia berbahaya," ujar Imam.

Masih menurut Imam, industri kosmetik ilegal rumahan ini telah memprodsi beragam alat kecantikan dan sudah memiliki 5.000 pelanggan yang tersebar di beberapa kota di pulau Jawa.

"Yang jelas barang ini dijual dengan harga terjangkau Rp 15.000. Dan kerap dijual saat ada Pasar Malam dengan target ibu rumah tangga. Sedangkan untuk penjualan online, sasarannya adalah pelajar dan mahasiswa," beber Imam.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kosmetik tersebut dibuat dengan zat berbahaya berupa spirtus untuk pencampuran bahan baku.

Bahkan, pelaku, terang Imam, tak segan segan kembali mengolah barang barang kosmetik itu yang sudah kadaluarsa dan dijual kembali ke pasaran.

"Karena itu saya menghimbau kepada ibu-ibu dan kaum wanita untuk tidak sembarangan membeli produk kosmetik yang tidak ada label dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI, karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya," imbuhnya.

Sementara menurut keterangan Heru, pemilik industri rumahan kosmetik ilegal, dirinya membeli cream kosmetik melalui online dan setelah barang sampai di tempat langsung diracik.

"Saya membuat racikan ini sudah limá bulan dan saya pasarkan ke lapak lapak. Dari harga Rp 15.000 per/cream, saya bisa mendapat keuntungan Rp1.500.000," tukasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sejumlah bahan baku pembauatan alat kecantikan seperti blender, hedrairer, bahan baku dan ribuan wadah yang digunakan untuk tempat membuat cream kosmetik merk Baby Pink.
NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill