TANGERANG-Sengketa Pilkada Kota Tangerang yang berlarut-larut membuat timbul akan adanya pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang. Pjs muncul untuk mengisi kekosongan kekuasaan, jika nanti masa jabatan Plt Wali Kota habis, karena sengketa masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas isu akan muncul Pjs tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Achmad Badawi mengaku kurang sependapat dengan akan adanya Pjs Walikota Tangerang.
Pasalnya, Pilkada yang sudah dilaksanakan pada 31 Agustus lalu sudah menghasilkan pemenang. Lebih baik, pemenang Pilkada tersebut segera dilantik menjadi Wali kota dan wakil Wali kota Tangerang untuk memimpin periode lima tahun mendatang.
"Saya tidak setuju adanya Pjs. Biarkan pemenang Pilkada ini memimpin. Kita bisa melakukan pengawasan jika ada yang menyimpang. Saya pikir itu lebih baik, daripada mengangkat Pjs," ujarnya.
Secara umum, ia menilai Pilkada Kota Tangerang telah berjalan cukup baik. Semua tahapan hingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar. Bahkan, usai penghitungan suara, tidak terjadi kericuhan ataupun kekacauan di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah dewasa dan cerdas menerima dengan lapang dada terhadap hasil Pilkada.
“Kalaupun ada catatan dalam pelaksanaan Pilkada kemarin, itu yang ke depannya harus lebih diperbaiki kembali,” tuturnya.
Dengan telah selesainya pelaksanaan Pilkada, Badawi mengimbau kepada pihak yang mengajukan gugatan hasil Pilkada, supaya segera disudahi.
“Setiap calon harus bersikap lapang dada menerima fakta yang ada. Makanya saya mengapresiasi kepada pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan ke MK. Hal ini menandakan mereka mau menerima hasil Pilkada,” tandas rektor berkaca mata ini.
Berdasarkan hasil penghitungan suara kemarin, tegas dia, sudah jelas siapa yang memenangkan Pilkada di Kota Tangerang. Oleh sebab itu, Badawi juga menolak jika dilakukan Pilkada atau pemungutan suara ulang (PSU). Selain menghambur-hamburkan uang rakyat, Pilkada ulang dinilai akan menghambat proses pembangunan.
“Sebaiknya disudahi saja sengketa Pilkada. Untuk membangun Kota Tangerang tidak harus menjadi Walikota dan Wakil Walikota. Tapi kalau memang masih belum puas, mereka bisa ikut Pilkada selanjutnya,” kata Badawi.
Pendapat yang sama juga disampaikan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jaka Badranaya. Dia mengatakan, bahwa masyarakat Kota Tangerang sudah menentukan pilihannya dalam Pilkada 31 Agustus lalu. Oleh sebab itu, ia tidak sependapat jika dilakukan Pilkada atau pemungutan suara ulang. Apalagi putusan PTUN Serang juga sudah jelas-jelas menolak gugatan Pilkada Kota Tangerang.
“MK harus melihat persoalan ini secara jernih dan mengutamakan kepentingan umum. Dan dalam kasus Pilkada Kota Tangerang, momentum untuk mengembalikan marwah MK,” kata Jaka.
Terkait wacana pengangkatan Pjs Walikota Tangerang, dosen UIN Ciputat ini pun mengaku tidak setuju. Sebab, masyarakat akan menilai, jika Gubernur Banten yang saat ini citranya di mata publik sedang bermasalah, maka akan berimbas pada Pjs yang nantinya diangkat.
“Provinsi Banten sedang dilanda ‘tsunami’ yang citranya tidak baik di masyarakat. Maka, jalan keluar yang baik adalah menyelesaikan sengketa pemilukada dengan memutus perkara tanpa digelar PSU,” tandas Jaka.