TANGERANG-Pasangan Arief Rachadiono Wismansyah –Sachrudin ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2013-2018. Seusai ditetapkan, Arief langsung menggelar konprensi pers di Press Room MK.
Pasangan ini menyatakan, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Tangerang sebagai pemimpim di kota bermotto Akhlakul Karimah itu.
“Saatnya kita bersinergi, saling bahu membahu untuk melanjutkan kemajuan Kota Tangerang. Mudah-mudahan kesempatan ini tak kami sia-siakan untuk membangun Kota Tangerang menjadi yang lebih baik,” ujar Arief.