TANGERANG-Pasangan Arief Rachadino Wismansyah – Sachrudin akhirnya ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang definitif periode 2013-2018.
Putusan penetapan tersebut dijelaskan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kota Tangerang yang digelar pada Selasa (19/11) di Jakarta.
"Mengadili dan menetapkan menolak seluruh gugatan. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih wali kota dan wakil wali kota Tangerang," ujarnya.
MK menyatakan, perolehan suara masing-masing pasangan calon Pilkada Kota Tangerang pada 31 Agustus 2013 adalah pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara, pasangan nomor tiga Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar dengan 121.375 suara, pasangan nomor urut dua Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, dan pasangan nomor urut lima Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara.
Dengan demikian Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018. MK juga berkesimpulan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tangerang 2013.
"Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas," ujar Hamdan.
Sementara itu dalam putusannya MK juga menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto sebagai peserta Pilkada Tangerang 2013.
Setelah mengetahui putusan itu, ratusan massa pendukung Arief-Sachrudin yang ada di sekitar halaman gedung MK langsung bersorak. Mereka menyalami pasangan Arief-Sachrudin yang juga keluar dari gedung MK.
Sidang putusan sengketa Pilkada Kota Tangerang diamankan oleh sejumlah aparat kepolisian yang bersiaga di lingkungan MK. Berdasarkan pantauan, beberapa aparat dilengkapi dengan senjata gas air mata, serta satu buah mobil "water canon" dan baracuda yang diparkir di halaman Gedung MK.