TANGERANGNEWS-Badan Pengawasan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang menilai, salah satu faktor yang menyebabkan tercemarnya sungai Cisadane dan air tanah dikarenakan pembuangan limbah cair yang dilakukan pabrik skala kecil atau home industry (industri rumahan). Terlebih limbah home industri dimaksud tidak diolah lewat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kebanyakan industri rumahan belum memiliki IPAL, sebagian besarnya dilakukan industri Laundry. Limbah cair yang dibuang kadarnya melebihi batas baku mutu dan dapat mencemari lingkungan,” kata Kepala Bidang Penertiban dan Hukum Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Agus Prasetio.
Untuk pencegahannya, BPLH mengharuskan para pemilik industri rumahan untuk mengelola limbah dengan cara sistem komunal. Yaitu membuat IPAL dilahan kosong yang digunakan untuk 5 sampai 6 industri untuk menghasilkan limbah yang baik dan tidak mencemari lingkungan.
“Langkah ini, merupakan solusi sementara pencemaran akibat limbah industri rumahan. Pengusaha industri yang tidak memiliki lahan akan diarahkan ke IPAL terpadu atau IPAL sederhana yang akan dibuat di dalam tempat usaha mereka,” terang Agus.
Menurut Agus, penggunaan IPAL merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk menjaga kualitas air di Kota Tangerang agar semakin baik. Terlebih hal itu didukung dengan Perda nomor 8 tahun 2003 tentang izin pembuangan limbah cair yang mewajibkan pemilik perusahaan tidak boleh membuang limbahnya secara sembarangan sehingga berimplikasi terganggunya kebersihan lingkungan.
“Karena itu, kita akan memberikan sanksi tegas dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atau bahkan sanksi pidana jika efek dari pencemaran limbahnya menyebabkan kematian pada warga sekitar,” ungkapnya.(rangga)