TANGERANGNEWS.com-Kebakaran terjadi di sebuah pabrik kosong bekas produksi sparepart sepeda motor, PT Karunia Sejati Plastikindo (KSP), di Jalan Garuda No. 28, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Jumat (22/11) siang.
Pemicu kebakaran berasal dari percikan api mesin gerinda yang digunakan pekerja saat memotong mesin pengecatan body sepeda motor.
Salah satu saksi, Amirulah mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu para pekerja sedang membongkar mesin pengecat pabrik yang sudah ditutup sejak 2 tahun lalu itu. Rencananya mesin itu akan dipindahkan ke tempat lain.
"Mesin yang sudah tidak beroperasi itu mau dibongkar. Saat bagian mesin dipotong pakai mesin gerinda, percikan apinya mengenai serbuk bekas cat yang sudah mengering," katanya.
Ternyata percikan itu menyulut api material cat yang masih mengandung bahan kimia sehingga langsung membakar mesin. Kobaran api pun semakin besar saat merembet ke mesin lainnya.
"Para pekerja tidak tahu kalau masih ada sisa-sisa cat. Mereka hanya disuruh membongkarnya. Saat api besar, langsung dilaporkan ke penanggung jawab pabrik," terang Amirulah.
Tak lama berselang, 3 unit mobil pemadam kebakaran Kota Tangerang yang datang langsung datang ke lokasi. Kurang dari satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan.
Menurut Amirulah, pabrik tersebut sudah tutup sejak 2 tahun lalu karena mengalami kebangkrutan. Meski sudah tutup, barang-barang pabrik baru dibereskan sejak satu bulan lalu, karena belum mendapat tempat baru. "Ini sedang dibereskan, mau pindah," katanya.
Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo yang datang kelokasi mengatakan, pihaknya telah melakukan oleh tempat kejadian perkara serta memanggil sejumlah saksi mata dan pihak perusahaan guna menyelidiki lebih lanjut dugaan kebakaran yang terjadi.
"Kami sudah memanggil beberapa saksi dan penanggung jawab perusahaan untuk dimintai keterangan. Guna menghindari hal yang tidak diingkan, kami juga telah memasang garis polisi di area kebakaran," terangnya.
Berdasakan informasi, PT KSP sempat bermasalah hingga disidak oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang pada 28 April 2010.
Dari hasil sidak, perusahaan yang memproduksi sparepart sepedamotor ini diketahui telah melakukan pelanggaran, salah satunya tidak memberikan jaminan social tenaga kerja (Jamsostek) terhadap karyawannya.
Selain tidak memiliki Jamsostek, para tenaga tenaga kerja juga tidak mendapatkan kejelasan status dan gaji. Padahal, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut. (RAZ)