TANGERANG-Sekitar 50 massa yang mengatas namakan Patriot Nasional (Patron) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/12). Mereka menuntut agar Hakim menjatukan hukuman seberat-beratnya bagi trerdakwa kasus perbudakan karyawan pabrik kuali Yuki Irawan.
Puluhan massa yang terdiri dari pria, wanita dan anak-anak berdemo sambil membawa bendera dan spanduk berisi tuntutan mereka. Selain itu mereka juga membawa penggorengan. Sesekali mereka memukul-mukul penggorengan itu sebagai aksi protes.
Koordinator aksi Patron Saiful Basri mengatakan, demo yang dilakukan ini sebagai aksi solidaritas terhadap korban perbudakan oleh bos pabrik kuali Yukirawan. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Apa yang dilakukan Yuki ini tidak berprikemanusiaan. Kasus ini sudah menjadi sorotan dunia internasional. Jadi kami menuntut Hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan Jaksa yakni 15 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, dia juga menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas. Oknum-oknum aparat yang terlibat harus diadili juga. "Oknum polisi dan TNI yang membekingi Yuki harus disidang dan dijatuhi hukuman setimpal," ujar Saiful.
Menurutnya, jika hakim tidak menjatuhi hukuman maksimal, berarti ada indikasi suap. Pihaknya juga akan membongkar hal itu. "Buktikan kalau hakim dan jaksa tidak bisa disogok. Jangan berikan hukuman ringan," tegasnya.