Connect With Us

Kota Tangerang Tetapkan Tiga Peda Baru

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Desember 2013 | 16:21

Wali Kota Tangerang Arief dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Bonnie (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

Kota Tangerang Tetapkan Tiga Perda
 
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan DPRD telah menetapkan tiga buah peraturan daerah (Perda) Rapat Paripurna  di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/12).
 
Ketiga raperda tersebut adalah penyelenggaraan izin pengelolaan sampah, rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Kecamatan Ciledug tahun 2012-2032 dan RDTR dan peraturan zonasi bagian wilayah Kecamatan Jatiuwung tahun 2012-2032.

 Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan apresiasi terhadap seluruh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap beberapa Raperda yang telah diajukan oleh Pemkot.

 “Dengan penetapan Perda tersebut diharapkan pelaksanaan pembangunan di kota Tangerang dapat semakin terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

 Selain itu, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No 7 /2010 tentang Pajak Daerah yang belum disetujui oleh DPRD, Arief berharap bisa dilakukan segera.

Menurutnya, perubahan perda ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan pungutan pajak daerah serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 91/2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan kepala daerah.

 “Saya harap Raperda ini dapat dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda kota Tangerang,” imbuhnya lagi.

 Sementara itu, Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan izin pengelolaan  sampah TB H Mahdi Ahdiansyah mengatakan, beberapa rekomendasi dan sarannya diantaranya agar Pemkot dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi sampah. Selain itu, dalam pengelolaan sampah Pemkot juga dapat menggunakan teknologi tepat guna.

 “Dengan berlakunya perda ini, Pemkot dapat menertibkan para pengelola sampah bahkan dapat memberikan tindakan secara tegas kepada pengelola sampah illegal,” katanya.
 
 
TagsDPRD
PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill