TANGERANG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah istilah e-KTP yang merupakan singkatan dari Electronic KTP menjadi KTP-el, dengan alasan mengacu pada Ejaan yang Disesuaikan (EYD) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia.
Selain itu, masa waktu KTP tersebut yang sebelumnya hanya lima tahun, menjadi seumur hidup. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam UU no 24/2013, tentang perubahan atas UU no 23/2006 tetang administrasi kependudukan.
Terkait hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih mengatakan, akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Ini baru bentuk informasi awal dari Kementerian. Terkait kapan mulai berlakunya kita belum tahu, nanti kalau sudah ada instuksi akan langsung disosialisasikan. Kecuali terkait perubahan istilah KTP-el, itu mah tidak pelu, hanya masalah pengucapan aja," katanya, Kamis (9/1).
Rina menjelaskan, untuk masyarakat yang dulu pernah membuat dan telah memiliki E-KTP, tidak perlu membuat ulang. Kartu tetap berlaku seumur hidup, meski tercantum masa berlaku. "Kecuali kalau ada perubahan biodata yang bersangkutan, misalnya mau merubah nama ataus status perkawinan, ya harus harus bikin lagi," ujarnya.
Menurutnya, KTP-el ini wajib dimiliki WNI atau warga asing yang memiliki izin tinggal tetap. dan berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Pembuatan KTP-el tersebut tidak dipungut biaya sesuai dalam Pasal 79 a UU 24/2013.
"Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki KTP-el wajib dibawa saat bepergian. Setiap wajib KTP-el hanya memiliki satu identitas dan tidak boleh ganda," katanya.
Dijelaskan Rina, hingga saat ini warga tangerang yang sudah melakukan rekaman KTP elektornik ada 1.035.000 orang. Sedangkan yang sudah tercetak sebanyak 900 ribuan. "Sisanya di tahun 2014, proses pencetakan akan diserahkan ke Kota/Kabupaten di Indonesia. Tapi kita belum bisa melaksanakan, sebelum adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah," ujarnya.
Sementara pemilik KTP non elektronik yang sebelumnya dibatasi penggunaannya hingga 31 Desember 2013, kini diperpanjang hingga Desember 2014. Hal itu sesuai dengan Perpres no 112/2013, dengan pertimbangan, banyak wajib KTP yang sudah merekam tapi KTP-el nya belum tercetak di pusat.