Connect With Us

E-KTP Berubah Jadi KTP-el dan Berlaku Seumur Hidup

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Januari 2014 | 17:48

Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih ( / )

TANGERANG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah istilah e-KTP yang merupakan singkatan dari Electronic KTP menjadi KTP-el, dengan alasan mengacu pada Ejaan yang Disesuaikan (EYD) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia.

Selain itu, masa waktu KTP tersebut yang sebelumnya hanya lima tahun, menjadi seumur hidup. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam UU no 24/2013, tentang perubahan atas UU no 23/2006 tetang administrasi kependudukan.

Terkait hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih mengatakan, akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat.

 "Ini baru bentuk informasi awal dari Kementerian. Terkait kapan mulai berlakunya kita belum tahu, nanti kalau sudah ada instuksi akan langsung disosialisasikan. Kecuali terkait perubahan istilah KTP-el, itu mah tidak pelu, hanya masalah pengucapan aja," katanya, Kamis (9/1).

 Rina menjelaskan, untuk masyarakat yang dulu pernah membuat dan telah memiliki E-KTP, tidak perlu membuat ulang. Kartu tetap berlaku seumur hidup, meski tercantum masa berlaku. "Kecuali kalau ada perubahan biodata yang bersangkutan, misalnya mau merubah nama ataus status perkawinan, ya harus harus bikin lagi," ujarnya.

 Menurutnya, KTP-el ini wajib dimiliki WNI atau warga asing yang memiliki izin tinggal tetap. dan berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Pembuatan KTP-el tersebut tidak dipungut biaya sesuai dalam Pasal 79 a UU 24/2013.

 "Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki KTP-el wajib dibawa saat bepergian. Setiap wajib KTP-el hanya memiliki satu identitas dan tidak boleh ganda," katanya.

Dijelaskan Rina, hingga saat ini warga tangerang yang sudah melakukan rekaman KTP elektornik ada 1.035.000 orang. Sedangkan yang sudah tercetak sebanyak 900 ribuan. "Sisanya di tahun 2014, proses pencetakan akan diserahkan ke Kota/Kabupaten di Indonesia. Tapi kita belum bisa melaksanakan, sebelum adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah," ujarnya.

Sementara pemilik KTP non elektronik yang sebelumnya dibatasi penggunaannya hingga 31 Desember 2013, kini diperpanjang hingga Desember 2014. Hal itu sesuai dengan Perpres no 112/2013, dengan pertimbangan, banyak wajib KTP yang sudah merekam tapi KTP-el nya belum tercetak di pusat.
OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill