TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan pajak bagi kos-kosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2014. Rumah kos yang dikenai pajak hanya yang memiliki minimal 10 kamar atau lebih.
“Rumah kos dikenakan pajak 25 persen. Karena kalau lebih dari 10 pintu itu sudah termasuk komersil,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Selasa (28/1).
Menurut Herry, aturan tersebut sebenarnya telah dibelakukan dalam Perda 7/2010 tentang pajak daerah, namun hingga kini belum efektif. Padahal jika bisa berjalan, pajak tersebut dapat meningkatkan PAD.
“Perdanya belum efektif. Jadi kita mau efektifkan melalui Raperda perubahan atas Perda 7/2010. Raperda sedang dibahas dan sudah masuk tahap pandangan Fraksi terhadap jawaban wali kota atas raperda tersebut,” ujarnya.
Herry menambahkan, saat ini banyak kos-kosan di Kota Tangerang yang belum terserap pajaknya. Seperti dikawasan Kecamatan Neglasari dan Jatiuwung. “Di Neglasari banyak kos-kosan dekat Bandara Soekarno Hatta, malah sudah seperti hotel, tapi tidak kena pajak itu. Makanya PAD dari sektor itu masih rendah,” ujarnya.