Tidak Bayar Pajak ABT, Usaha Cuci Steam Akan Ditutup
TANGERANG-Ribuan tempat usaha cuci steam motor atau mobil di Kota Tangerang yang tidak membayar Pajak Air Tanah (ABT) terancam ditutup oleh pemerintah setempat.
“Tempat usaha cuci steam itu menggunakan air untuk komersil, itu harus dikenakan pajak ABT. Saat ini banyak yang belum bayar pajak, padahal jumlahnya hampir ribuan di KotaTangerang,” kata Anggota Komsisi IV Eddy Ham, Senin (3/2).
Menurut Eddy Ham, para wajib pajak ini harus mendaftaran diri ke Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah pajaknya dikukuhkan, baru pemkot akan menarik retribusinya.
“Badan Geologi yang akan menentukan berapa kedalaman air bawah tanah yang boleh disedot dan menetapkan meteran per kubik air yang digunakan,” katanya.
Menurutnya, pajak ABT itu bukan semata-mata untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD), tapi juga mencegah kerusakan ekosistem bawah air akibat penggunaan air bawah tanah yang tidak terkontrol. “Kalau tidak ada pembatasan dan pengawasan, nanti Kota Tangerang bisa amblas, gara-gara air bawah tanah habis,” kata Eddy Ham.
Pajak ABT tersebut tengah digodok DPRD Kota Tangerang untuk ditetapkan dalam raperda perubahan atas perda no 7/2010. “Jika telah disahkan, perda ini akan kita sosialisasikan. Nanti para wajib pajak kita beri rekomendasi untuk membuat pajak ABT dulu. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak menanggapi, akan kita tutup itu,” tukasnya.