TANGERANG- Mabes Polri berhasil membekuk bos pengoplos elpiji tiga kilogram ke tabung 50 Kg di Jalan Haji Mean 5, No .23 RT 03/RW 10, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang. Selain kegiatannya itu ilegal, izin usaha yang bernama PT Bima Gasindo Hendro Prabowo juga tidak memiliki izin resmi.
Kapolsek Ciledug Kompol Imam Santoso megatakan, kegiatan itu dilakukan oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri terhadap pemilik PT Bima Gasindo Hendro Prabowo, Kamis (10/4) tengah malam.
Pengusaha ini ditangkap karena diduga mengoplos LPG ilegal. "Pemiliknya bernama Hendro langsung diamankan," ungkapnya, Jumat (11/4/2014).
Hal itu dibenarkan, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Alex Mandalika Bareskrim Polri. Dia mengutarakan, perusahaan Hendro juga tanpa izin dari Pertamina selaku distributor elpiji secara nasional yang memeroleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Penangkapan tadi malam setelah anggota melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak pukul 17.00-pukul 22.00 di tempat usaha tersangka," kata Alex.
Adapun modus operandinya, lanjut Alex, anak buah tersangka yakni, Dwi Yono, Asep, serta Enda, diperintahkan mencari dan membeli LPG tabung 3 Kg. Pencarian dilakukan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang dan sekitarnya. Ketika elpiji sudah didapat, Hendro bersama anak buahnya yang lain yakni, Damin dan Sis langsung memindahkan isi tabung gas 3 Kg itu ke tabung gas 50 Kg.
"Untuk satu tabung 50 Kg dibutuhkan 17 buah tabung 3 Kg," tukasnya.
Setelah berhasil memindahkan, lanjut Alex, gas itu dijual lagi dalam ukuran tabung 50 Kg kepada pelanggan. "Jadi dalam satu bulan tersangka menjual 1.000 hingga 2.000 tabung gas. Harga satu tabung gas 50 Kg berkisar Rp420 ribu hingga Rp500 ribu," terangnya.
Tak tanggung-tanggung, tambah Alex, bisnis haram ini beromzet mencapai Rp1 miliar perbulan. Sedangkan penghasilan bersih tersangka Hendro, diduga mencapai Rp100 juta lebih perbulan.
"Tersangka melakukan aksinya sejak setahun lalu," kata Alex, seraya menegaskan, kini Hendro dijerat pasal 53 huruf b, c, d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi juga sudah menyita barang bukti antara lain masing-masing satu unit mobil truk Fuso, truk Dayna, Colt pick up. Selain itu, ada dua tabung gas elpji 50 Kg berisi, 102 tabung 50 kilogram kosong, 1.805 tabung gas elpiji 3 Kg isi, 811 tabung gas elpiji 3 kilo gram kosong, satu timbangan duduk besar, tiga karung tutup segel tabung gas, satu kantong plastik segel ukuran 50 Kg.