TANGERANG-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, hingga kini telah mencatat sebanyak 19 laporan dugaan pelanggaran Pemilu, terhitung sejak Januari 2014 lalu.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, ke-19 laporan dugaan pelanggaraan itu diantaranya adalah, kampanye terselubung yang dilakukan di sekolah dan masjid, alat peraga kampanye, ditemukan jaket bertuliskan caleg yang dikenakan oleh PPS, money politik, penggunaan from C6 atas nama orang lain untuk mencoblos di TPS 13 dan 14 Ciledug.
"Ada juga laporan soal kotak suara yang tidak digembok di Selapajang," ujar Takhono, Rabu (16/4/2014) malam. Namun, lanjut Takhono, dari semua daftar laporan yang tercatat, ada yang memang sudah kadaluarsa atau habis masa waktunya.
"Sebagian ada yang sudah proses ke Bawaslu. Sisanya masih diproses," tegasnya. Takhono menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah berkonsultasi dengan Gakumdu, terkait dugaan kasus yang mengandung unsur pidana.
"Salah satunya adalah kasus dugaan pembukaan kotak suara dan money politik," pungkasnya.